Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 untuk bebas dari praktik perpeloncoan dan kekerasan. Ia juga menekankan agar kegiatan ini tidak melibatkan pungutan biaya serta aktivitas yang tidak mendidik dan membebani siswa. "Saya menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS Ramah harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, serta segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif yang justru membebani murid," ungkap Mu'ti dalam sebuah video di akun YouTube resmi Kemendikdasmen pada Kamis (2/7/2026).
MPLS Sebagai Proses Adaptasi
Mu'ti menjelaskan bahwa MPLS bukan hanya sekadar pengenalan tata tertib sekolah, tetapi juga merupakan proses adaptasi yang membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah, termasuk guru, teman, serta budaya belajar. "MPLS bukan sekadar kegiatan orientasi atau pengenalan tata tertib sekolah, melainkan proses adaptasi yang membantu para murid mengenal guru, teman, lingkungan, dan budaya belajar," tambahnya. Proses ini dianggap penting untuk mempersiapkan siswa agar lebih siap secara intelektual sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah.
Lebih lanjut, Mu'ti berharap MPLS dapat membantu siswa dalam bersosialisasi dan mengembangkan minat serta bakat mereka. "MPLS harus menjadi bagian dari proses di mana sekolah dan lembaga pendidikan merupakan meeting point atau ruang perjumpaan," jelasnya. Dengan demikian, siswa dari berbagai latar belakang dapat saling mengenal, tumbuh, dan meraih cita-cita mereka. "Semangat inilah yang tahun ini (di MPLS) diperkuat," tutup Mu'ti.
Aturan Pelaksanaan MPLS 2026
Pada pelaksanaan MPLS 2026, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh sekolah. Dikutip dari akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Rabu (1/7/2026), terdapat enam larangan yang harus diperhatikan, antara lain:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
- Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Jika pelanggaran terjadi, kementerian atau dinas pendidikan berwenang untuk menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Panitia yang melanggar juga akan dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.