Ekonomi

Menembus Babak Baru Regulasi Pekerja: Menaker Pastikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Digodok di Setneg

S
Safeera Anisa
22 October 2026 1 pembaca
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

Masyarakat dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan kini tengah menanti secara resmi kehadiran payung hukum baru yang akan menaungi para pekerja nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa draf Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini masih merampungkan seluruh tahapan prosedur perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Setelah seluruh proses administratif legal di tingkat eksekutif ini rampung, naskah resmi undang-undang tersebut nantinya bakal langsung dipublikasikan kepada publik lewat saluran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Proses Tahap Akhir di Sekretariat Negara

Momen penjelasan mengenai status terkini payung hukum tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli sewaktu dijumpai awak media di area kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengajak publik untuk bersabar sejenak sembari menunggu tuntasnya seluruh mekanismenya.

“Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insyaallah. Sedang di Setneg, tunggu aja,” ujar Yassierli.

Langkah Hukum: Putusan MK Hingga Persetujuan Paripurna DPR

Kehadiran regulasi ini tidak terlepas dari rangkaian peristiwa penting sebelumnya. Penyusunan payung hukum ini sejatinya merupakan tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menindaklanjuti amar putusan tersebut, parlemen kemudian mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang resmi dalam forum Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 yang diselenggarakan pada Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan laporan komprehensif yang disusun oleh Panitia Kerja, produk hukum ini tergolong luas dan mendalam karena merangkum sebanyak 23 bab serta memuat 313 pasal. Cakupan ketentuannya menata ulang berbagai aspek esensial dunia kerja, mulai dari pola hubungan ketenagakerjaan, aturan seputar tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan. Tidak hanya itu, undang-undang baru ini turut mengintegrasikan serta menyelaraskan norma-norma yang sebelumnya tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Transformasi Nyata dan Poin Strategis Bagi Pekerja

Sehari pasca ketok palu di DPR, yakni dalam rilis resminya pada Rabu (7/10/2026), Yassierli sempat menggarisbawahi besarnya pergeseran positif yang dibawa oleh hadirnya regulasi ini. Ia memandang terobosan ini sebagai batu pijakan penting bagi iklim ketenagakerjaan tanah air.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berkembang dan berkembang,” ujar Yassierli.

Berbagai isu krusial ditekankan di dalam beleid anyar ini. Beberapa poin utama yang diatur mencakup jaminan kesetaraan di lingkungan kerja, kepastian proteksi bagi para pencari kerja, penataan program pemagangan, efektivitas skema penempatan kerja, penegakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaminan perlindungan hak pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artikel Terkait