Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dr Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Menkes Budi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut. "Kita menghormati keputusan dari MA walaupun prosesnya kita masih nunggu ya, keputusannya seperti apa," ujar Menkes saat ditemui oleh awak media di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).
Peninjauan Kembali oleh Kemenkes
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan peninjauan kembali terkait hasil kasasi tersebut. "Kita mengajukan lagi peninjauan kembali (PK) karena kalau misalnya suatu institusi istilahnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi dengan dasar-dasar yang kuat, tentu akan menyulitkan institusi lain," jelas Azhar saat ditemui.
Pernyataan dr Piprim
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai mutasi dr Piprim. Menurut dr Piprim, mutasi yang dilakukan sebelumnya tidak dapat dipertahankan secara hukum. Ia menekankan bahwa putusan MA harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen, termasuk pemulihan dari semua akibat yang ditimbulkan oleh keputusan mutasi tersebut. dr Piprim berharap agar hasil keputusan tersebut dapat dipatuhi.
Dalam pernyataannya, dr Piprim menyebutkan, "Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula di RSCM." Ia juga mengklaim bahwa mutasi tersebut terjadi setelah dirinya melakukan kritik terhadap sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan. Beberapa dokter lain dari IDAI juga mengalami mutasi serupa.
dr Piprim menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang atau 'abuse of power' akibat perbedaan pandangan mengenai kolegium. "Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tambahnya.