🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Meninjau Isu THR di Perusahaan Semarang

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengadakan inspeksi mendadak di perusahaan HSW di Kabupaten Semarang terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Vina Maharani

Penulis

31 March 2026
7 kali dibaca
Menteri Ketenagakerjaan Meninjau Isu THR di Perusahaan Semarang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak di perusahaan berinisial HSW yang berlokasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kunjungan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya laporan mengenai masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Dalam inspeksinya, Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak pekerja.

Selama kunjungan yang berlangsung pada tanggal yang tidak disebutkan, Yassierli bertemu dengan sejumlah karyawan dan manajemen perusahaan. Dia mendapati bahwa sebagian pekerja belum menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami menerima banyak laporan tentang ketidakpastian pembayaran THR di perusahaan ini. Kami ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya," ungkap Yassierli. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Selain berbicara dengan para pekerja, Menaker juga memeriksa dokumen dan bukti pembayaran THR yang disediakan oleh manajemen HSW. Yassierli menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. "Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya. Kunjungan ini menunjukkan upaya kementerian dalam menegakkan disiplin serta mendorong perusahaan untuk patuh pada undang-undang ketenagakerjaan.

Sejumlah karyawan yang ditemui juga memberikan testimoninya terkait permasalahan ini. "Kami sudah berharap bisa menerima THR tepat waktu, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan," kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan, terutama saat menjelang perayaan yang seharusnya menjadi momen bahagia.

Menanggapi situasi ini, Yassierli berjanji akan terus memantau perkembangan di perusahaan tersebut dan memastikan pihak manajemen memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha. Dia menambahkan bahwa kementerian akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan lain yang dilaporkan mengalami masalah serupa. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan pekerja," kata Yassierli.

Inspeksi mendadak ini diharapkan dapat menjadi sinyal bagi semua perusahaan di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerjanya. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja menjelang hari raya. Dengan melakukan langkah-langkah konkret, diharapkan masalah seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Ke depan, Menaker Yassierli berencana untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada, guna memastikan semua pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan tepat waktu. Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Artikel Terkait

Sumber: www.jpnn.com