Politik

MK Berikan Peluang Gugatan Terhadap Gibran Sebagai Calon Wapres

Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan presiden 2024 yang diajukan pada September 2026, termasuk keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

E
Eira Orelia
23 September 2026 23 pembaca
tempo.co Sumber: tempo.co
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (tengah) menunjukkan berkas pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 10 September 2026. Tempo/Amston Probel
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana (tengah) menunjukkan berkas pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 10 September 2026. Tempo/Amston Probel

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kesempatan bagi para pemohon yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait pemilihan presiden 2024, yang diajukan pada bulan September 2026. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur jadwal persidangan untuk gugatan PHPU 2024 yang diajukan pada tahun 2026.

Isu Pendidikan Gibran

Salah satu gugatan yang diajukan mempertanyakan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di University of Technology Sydney Insearch, Australia. Hal ini menjadi sorotan karena menyangkut kualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Proses Hukum yang Berlanjut

Dengan diterbitkannya PMK ini, MK memberikan ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mendukung klaim mereka. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil pemilihan yang diperdebatkan.

Seiring dengan perkembangan ini, masyarakat akan terus mengamati jalannya persidangan dan dampaknya terhadap kontestasi politik yang sedang berlangsung. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu bagi masa depan politik Gibran dan calon lainnya dalam pemilihan mendatang.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait