Ekonomi

OJK Kenakan Denda Total Rp2,1 Triliun untuk Pelanggaran Saham Tiga Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN, dengan total mencapai Rp2,1 t...

A
Ananta Prana
19 October 2026 8 pembaca
Septiani Teberlina
Septiani Teberlina

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah menerapkan sanksi terhadap sejumlah pihak yang melanggar ketentuan di Pasar Modal terkait dengan tiga emiten di Indonesia, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA untuk periode 2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum BREN dan CUAN yang diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Tindakan OJK terhadap Pelanggaran

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada saham DSSA, OJK telah mengambil sejumlah tindakan, termasuk pembekuan izin individu dari Direksi Perusahaan Efek. Selain itu, dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah akibat pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Rincian Sanksi yang Dikenakan

Berdasarkan temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Selain itu, denda sebesar Rp500 miliar dikenakan kepada pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar untuk pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pengenaan sanksi di Pasar Modal ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, melainkan merupakan bagian dari upaya OJK dan SRO sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan komitmen untuk melanjutkan tindakan ini sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Sejak awal tahun, tidak kurang dari 835 pihak telah dikenakan hukuman, sanksi, dan penegakan hukum oleh OJK.

Artikel Terkait