Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan perkembangan terkini terkait pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang juga dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex), pada hari Senin (7/9). Dalam pemaparan tersebut, OJK membahas berbagai aspek mulai dari regulasi, mekanisme pembentukan harga, hingga kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mendukung.
Mekanisme Pembentukan Harga yang Sedang Dikaji
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam perumusan BMKS adalah mekanisme price discovery atau pembentukan harga komoditas di bursa. Topik ini menjadi perhatian besar bagi pelaku pasar. Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa mekanisme ini saat ini masih dalam tahap kajian. “Salah satu yang sedang dibahas dengan berbagai stakeholder adalah mengenai price discovery. Mekanismenya sedang kami rumuskan dengan melihat praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global dan juga domestik,” ungkap Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2026 secara virtual.
Dia menambahkan bahwa pembentukan harga merupakan aspek penting bagi keberadaan BMKS. OJK berharap bursa ini dapat meningkatkan transparansi dalam pembentukan harga dan efisiensi dalam perdagangan komoditas. Kiki juga menekankan bahwa pembentukan BMKS sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya alam demi perekonomian nasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen utama mineral dan komoditas strategis di dunia.
Persiapan Regulasi dan Infrastruktur
Saat ini, OJK sedang menyiapkan dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) sebagai kerangka pengaturan BMKS. RPOJK pertama berfokus pada penahapan peralihan tugas dan wewenang dalam pengaturan serta pengawasan transaksi di BMKS, sementara RPOJK kedua mengatur penyelenggaraan BMKS. Kiki menjelaskan bahwa kedua aturan ini kini berada dalam tahap konsultasi publik dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK 2026.
OJK juga tengah memperkuat kapasitas kelembagaan dengan menyiapkan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS, yang mencakup organisasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur pendukung. “Ekosistem mineral dan komoditas strategis yang luas dan kompleks tentunya memerlukan persiapan serta penahapan yang matang dalam pembentukan dan operasionalisasi bursanya,” jelasnya.
Dalam prosesnya, OJK berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satuan tugas percepatan pembentukan BMKS, termasuk Badan Industri Mineral, Danantara, Bank Indonesia, serta pelaku industri. Selain menyiapkan aturan, pemerintah dan OJK juga menargetkan agar BMKS dapat mulai beroperasi pada awal tahun depan. “Target 1 Januari (2027) mulai ya,” kata Kiki. Pembentukan pengawasan BMKS di bawah OJK merupakan amanat langsung dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).