Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan telah merencanakan untuk membeli 40,12% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan rencana kepemilikan saham BEI di atas 5% kepada OJK. “Belum ada sampai ke pengajuannya,” ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Jumat (25/9).
Penjelasan Mengenai Rencana Pembelian Saham
Hasan juga menambahkan bahwa informasi mengenai rencana Danantara untuk membeli 40,12% atau 69 lembar saham BEI yang terdapat dalam dokumen berjudul Pertemuan dengan Pemegang Saham pada 9 September 2026 bukan merupakan pengajuan resmi kepada OJK. Dokumen tersebut bahkan beredar sebelum OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia, yang diumumkan kepada publik pada Senin (21/9).
“Jadi pasti bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke OJK,” tegas Hasan.
Proses Demutualisasi dan Rencana Danantara
Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses demutualisasi memungkinkan masuknya pemegang saham baru melalui penerbitan saham baru atau penjualan saham treasuri. “Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasuri. Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan,” jelasnya.
Jeffrey sebelumnya mengungkapkan bahwa Danantara telah menyampaikan surat minat untuk membeli saham BEI, namun surat tersebut tidak mencantumkan persentase kepemilikan yang ingin dibeli. Proses kepemilikan saham BEI harus tetap mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang mensyaratkan setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih dari 5% untuk mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu. “Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai minat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk membeli saham BEI, Jeffrey menyatakan bahwa BEI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait rencana masuknya pemegang saham baru, meskipun belum semua hasil pembahasan dapat dipublikasikan. “Diskusi dengan banyak pihak sudah kami lakukan. Tetapi mungkin belum semuanya dapat kami ungkap saat ini,” ujarnya.
Danantara Indonesia sebelumnya diperkirakan akan menjadi pemegang saham terbesar di luar anggota bursa dengan kepemilikan 40% setelah pelaksanaan rights issue. Nilai nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar per lembar dan tidak berubah sebelum maupun setelah rights issue. Rencana tersebut menunjukkan bahwa Danantara berpotensi menguasai sekitar 69 lembar saham atau 40,12% setelah rights issue, namun kepemilikan tersebut masih tergantung pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemegang saham.
Setelah rights issue, anggota bursa akan memiliki 51,16% atau 88 lembar saham BEI, sementara nonanggota bursa memiliki 2,32% atau empat lembar saham, dan saham treasuri sebesar 6,40% atau 11 lembar saham. Dokumen tersebut juga mencatat bahwa jumlah pemegang saham BEI diperkirakan mencapai 93 pihak, yang terdiri dari satu Danantara Investment Management (DIM), 88 perusahaan sekuritas anggota bursa, dan empat perusahaan sekuritas nonanggota bursa.