Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah underwriter serta direksi dari perusahaan sekuritas sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pasar modal, yang melibatkan beberapa emiten. Selain itu, OJK juga meminta klarifikasi dari bank kustodian terkait masalah ini.
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total mencapai Rp 600 miliar kepada dua emiten, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa denda sebesar Rp 500 miliar dikenakan terkait penawaran umum saham BREN, sedangkan Rp 100 miliar dikenakan untuk CUAN. Denda tersebut ditujukan kepada emiten yang terlibat dalam kegiatan penjatahan dan perdagangan saham.
Pihak yang Terkena Sanksi
Sanksi ini tidak dikenakan kepada perusahaan secara langsung, melainkan kepada pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan peraturan pasar modal. Dengan kata lain, denda akan dibayarkan oleh individu atau entitas yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bukan oleh perusahaan itu sendiri.
Dalam proses pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penjatahan saham telah direncanakan untuk kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Pemilik manfaat akhir dari kedua emiten tersebut adalah Prajogo Pangestu.
Investigasi dan Temuan OJK
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. OJK juga sedang melacak aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut.
Berdasarkan data dari penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), terdapat perusahaan sekuritas milik negara yang berperan sebagai penjamin emisi untuk kedua emiten tersebut. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas tercatat sebagai penjamin emisi untuk IPO CUAN, sedangkan BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia berperan sebagai penjamin emisi untuk IPO BREN.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran selama proses penawaran umum, yang mencakup sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham. Hasan menjelaskan, “OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.”
Lebih lanjut, OJK menemukan indikasi adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Beberapa pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali diduga mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Menurut Hasan, praktik ini menyebabkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.