Ekonomi

OJK Siapkan Kebijakan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Menjelang 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan sejumlah peraturan baru terkait perdagangan komoditas dan mineral strategis yang akan berlaku mulai tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ekseku...

A
Adhe Dharma
06 October 2026 23 pembaca
Karunia Putri
Karunia Putri

Setelah sebulan dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito mengungkapkan bahwa sejumlah aturan mengenai perdagangan komoditas dan mineral strategis akan mulai diterapkan pada tahun depan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisnioner Bulanan perdananya pada hari Senin, 5 Oktober.

Menurut Sarjito, OJK telah mempersiapkan beberapa peraturan teknis yang diperlukan untuk mendukung operasional BMKS. Aturan-aturan ini akan diterapkan menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang dijadwalkan pada 1 Januari 2027.

Rincian Aturan Baru

Aturan teknis yang dimaksud akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Ketentuan ini akan mencakup berbagai aspek penyelenggaraan BMKS, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian elektronik, perantara perdagangan, serta mekanisme perdagangan produk BMKS. "Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," ungkap Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK.

Selain itu, OJK juga akan mengatur perdagangan produk BMKS sebagai bagian dari ketentuan teknis tersebut. Regulasi BMKS ini merupakan mandat baru bagi OJK setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah Awal OJK

Dalam pelaksanaan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah awal. Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan di BMKS. POJK 15/2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.

Kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas di BMKS. POJK 16/2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan efektifnya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS kepada OJK.

Artikel Terkait