Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan proposal insentif pasar modal kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Langkah ini diambil untuk mendorong pendalaman pasar modal, terutama melalui perluasan produk, layanan, dan aktivitas baru.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pertemuan tingkat pimpinan telah berlangsung dan OJK secara resmi menyampaikan harapan serta proposal terkait insentif tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat, 25 September.
Detail Proposal Insentif
Hasan menjelaskan bahwa proposal yang diajukan tidak hanya berisi usulan insentif, tetapi juga mencakup penegasan mengenai kategori aset atau aktivitas tertentu di bursa yang berpotensi mendapatkan perlakuan fiskal yang lebih baik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan aktivitas investasi di pasar modal, baik dari perusahaan yang menerbitkan produk maupun dari para investor.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa penurunan biaya transaksi dan biaya lainnya diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di pasar modal. Proposal OJK juga mencakup seluruh aktivitas perdagangan yang berlangsung di BEI. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi pembahasan usulan ini hingga menghasilkan kebijakan yang dapat mencakup beragam aktivitas perdagangan di pasar modal.
Komitmen OJK dalam Reformasi Pasar Modal
Hasan menegaskan bahwa pembahasan akan terus dilakukan hingga mencapai kesimpulan yang jelas mengenai penegasan atau perlakuan kebijakan perpajakan yang dapat mendukung pendalaman pasar dengan memberikan ruang untuk pengurangan biaya transaksi. Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menjanjikan insentif untuk mendukung Program Investasi Terencana dan Berkala (Pintar) yang diluncurkan oleh OJK.
Purbaya menyatakan bahwa insentif akan diberikan dengan syarat bahwa implementasi Program Pintar menunjukkan hasil positif dalam enam bulan setelah peluncuran. Hasan mengapresiasi inisiatif tersebut, yang dianggap sebagai dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia, terutama dalam meningkatkan integritas dan transparansi.
Dia juga menyampaikan bahwa OJK bersama otoritas terkait berkomitmen untuk memerangi praktik manipulasi harga di pasar modal, yang sering disebut sebagai goreng-menggoreng saham. Sejak awal Februari, OJK telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh, dan langkah ini telah diakui oleh Menteri Keuangan.