Pendidikan

Optimalisasi Dana Penanggulangan Bencana Diperlukan untuk Kesiapsiagaan yang Lebih Baik

Pakar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendorong pemanfaatan Dana Bersama Penanggulangan Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di Indonesia.

A
Ananta Prana
09 September 2026 36 pembaca
Sukarelawan kebencanaan BPBD DIY saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penanganan bencana, beberapa waktu lalu. (Dok. BPBD DIY)
Sukarelawan kebencanaan BPBD DIY saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penanganan bencana, beberapa waktu lalu. (Dok. BPBD DIY)

Sukarelawan kebencanaan dari BPBD DIY baru-baru ini melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penanganan bencana. Pakar Tata Kelola Bencana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, menekankan pentingnya pengoptimalan Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di tanah air.

Rahmawati menjelaskan bahwa skema pembiayaan kebencanaan di tingkat nasional memiliki cakupan yang luas, sehingga tidak seharusnya hanya bergantung pada anggaran yang dialokasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Anggaran penanggulangan bencana sebenarnya tidak hanya berasal dari BNPB. Ada juga dana dari kementerian/lembaga, APBD, pooling fund, serta dana siap pakai," ujarnya di Jogja pada hari Selasa.

Penyesuaian Anggaran BNPB

Berdasarkan data, alokasi anggaran BNPB untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp4,91 triliun. Namun, anggaran tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp2,01 triliun pada tahun 2025 dan kembali menjadi sekitar Rp491 miliar pada tahun 2026. Meskipun ada penyesuaian dalam alokasi anggaran BNPB, pendanaan untuk kebencanaan nasional tetap mendapatkan dukungan dari PFB yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan akumulasi pendanaan PFB mencapai Rp7,3 triliun hingga semester pertama tahun 2025.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber pendanaan lain sangat penting untuk mendukung agenda penanggulangan bencana. Dana yang tersedia dapat membantu memperkuat kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi.

Pentingnya PFB untuk Mitigasi di Daerah

Rahmawati menambahkan bahwa pemanfaatan PFB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dapat berfungsi sebagai instrumen penting untuk memenuhi kebutuhan alokasi kegiatan mitigasi di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa pencegahan bencana dan penguatan kapasitas masyarakat harus dilakukan secara bersamaan dengan penanganan pascabencana. Oleh karena itu, akses terhadap pendanaan PFB perlu dipermudah agar daerah dapat lebih siap menghadapi berbagai risiko bencana.

Kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan merespons bencana yang sudah terjadi, tetapi juga mencakup langkah-langkah untuk mengurangi risiko dan memperkuat kapasitas masyarakat sebelum bencana terjadi. Dengan dukungan pendanaan yang memadai, diharapkan kebutuhan kegiatan mitigasi di daerah dapat lebih diperhatikan, mengingat setiap daerah memiliki kebutuhan dan risiko bencana yang berbeda.

Rahmawati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai kunci utama dalam menjaga keberlanjutan mitigasi bencana di Indonesia. Ia menyatakan bahwa penanggulangan bencana memerlukan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Kolaborasi ini penting karena penanggulangan bencana meliputi berbagai tahapan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan pascabencana. Masyarakat pun memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas menghadapi risiko di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, keberadaan PFB dapat dilihat sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan penanggulangan bencana. Optimalisasi pemanfaatan dana ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mengurangi risiko bencana di Indonesia. "Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian," tegas Rahmawati.

Artikel Terkait