Ekonomi

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Diterapkan Mulai 10 September 2026

Pemerintah Indonesia akan mulai memungut pajak atas transaksi digital dari luar negeri pada 10 September 2026, dengan semua persiapan teknis telah rampung.

I
Indriani Atmaja
08 September 2026 30 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Pemerintah Indonesia akan resmi memungut pajak untuk transaksi digital yang berasal dari luar negeri mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa semua persiapan teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini telah diselesaikan.

Purbaya menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak telah melalui berbagai pengujian, termasuk melibatkan beberapa bank. Empat bank BUMN telah melakukan uji coba sistem sebelum pelaksanaan resmi dimulai. “Sudah siap semua software-nya sudah dites. Kami sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan, nanti akan kami sebar, kami implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” ungkapnya kepada wartawan di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (8/9).

Pelatihan dan Pengujian Sistem

Purbaya juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang melaksanakan pelatihan dan pengujian sistem melalui mekanisme sandbox. Pemungutan pajak direncanakan akan mulai berjalan secara resmi pada tanggal yang telah ditentukan.

Namun, Purbaya belum dapat memperkirakan besaran penerimaan negara yang mungkin didapat dari kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa potensi penerimaan sulit untuk dihitung karena ada kemungkinan penarikan pajak dari transaksi yang sebelumnya belum dikenakan pajak. “Saya belum bisa hitung karena itu bisa ditarik dari yang sebelumnya belum ditarik, jadi saya enggak tahu potensinya,” jelasnya.

Kewaspadaan Terhadap Proyeksi Penerimaan

Lebih lanjut, Purbaya memilih untuk bersikap hati-hati terhadap proyeksi penerimaan yang telah disampaikan oleh pihak penyedia sistem atau vendor. “Janji vendornya sih gede, cuma saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari usaha baru ini,” tuturnya.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin terburu-buru memasukkan estimasi penerimaan tersebut ke dalam perencanaan anggaran sebelum realisasinya dapat dipastikan. “Nanti Anda bilang itu sudah masuk ke pendapatan pajak lagi. Kalau itu jangan, enggak apa-apa, nanti belanjanya dinaikin sebesar itu. Repot saya kalau uangnya enggak ada,” tambahnya.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan rencana perluasan pemajakan untuk transaksi digital yang melibatkan pelaku usaha atau platform digital dari luar negeri. Bimo menjelaskan bahwa perluasan ini akan dilakukan melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). “10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri,” kata Bimo dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9).

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id. Dapatkan pengalaman membaca yang lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya melalui aplikasi mobile Katadata.

Artikel Terkait