JAKARTA — Bagi para pengguna jalan raya, penindakan hukum melalui tilang merupakan prosedur penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Berita yang ditulis oleh Donny Dwisatryo Priyantoro dan disunting oleh editor Agung Kurniawan di Kompas.com pada 19 Oktober 2026 pukul 09:12 WIB ini mengulas kembali tahapan penindakan serta rincian sanksi finansial bagi setiap bentuk pelanggaran.
Alur Penindakan Polantas: Penghentian hingga Pilihan Slip
Dalam prosedur di lapangan, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menghentikan pengendara yang terindikasi melakukan kesalahan. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan, pasal hukum yang disangkakan, serta besaran denda yang harus ditanggung.
Para pelanggar memiliki dua opsi jalur penyelesaian dokumen tilang:
- Slip Biru: Diberikan kepada pengendara yang secara kooperatif mengakui kesalahannya dan memilih langsung membayar denda sesuai batasan regulasi.
- Slip Merah: Dipilih oleh pengendara yang menolak persangkaan kesalahan dan mengajukan penyelesaian perkara melalui meja hijau.
Jika memilih slip merah, hakim di persidangan akan menguji pembuktian kasus tersebut. Apabila dinyatakan bersalah, hakim yang menetapkan besaran denda akhir. Persidangan tilang ini umumnya dijadwalkan dalam kurun waktu 5 hingga 10 hari setelah penindakan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukum lokasi kejadian.
Rincian Sanksi Pidana dan Nominal Denda Resmi Polri
Berdasarkan rujukan dari portal resmi Polri.go.id per Senin, 19 Oktober 2026, berikut rincian sanksi kurungan maupun denda maksimal sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas:
- Tanpa SIM: Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Pasal 281).
- Tidak Bisa Menunjukkan SIM: Pengendara yang memiliki SIM namun tidak dapat memperlihatkannya saat pemeriksaan terancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
- Tanpa Plat Nomor (TNKB): Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
- Kelengkapan Teknis Motor: Sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan (spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, knalpot) diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
- Kelengkapan Teknis Mobil: Mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis (spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca) terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
- Perlengkapan Keselamatan Mobil: Pengemudi mobil yang tidak membawa peralatan darurat (ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K) diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278).
- Melanggar Rambu Lalu Lintas: Pengendara yang menerobos atau melanggar rambu jalan diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar Batas Kecepatan: Mengemudikan kendaraan melampaui batas kecepatan tertinggi atau terendah diancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
- Tanpa STNK atau STCK: Pengendara tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak Pakai Sabuk Pengaman: Pengemudi atau penumpang depan mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 289).
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara maupun pembonceng sepeda motor tanpa helm standar nasional terancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
- Lampu Utama Malam Hari Padam: Mengemudikan kendaraan tanpa lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 107 ayat (1) diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293 ayat 1).
- Lampu Motor Siang Hari Mati: Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud Pasal 107 ayat (2) diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2).
- Tanpa Lampu Isyarat Saat Berbelok: Pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat lampu sein diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
Penegakan Hukum dan Dinamika Operasi di Jalan
Langkah penindakan ini dilakukan serentak melalui berbagai giat resmi kepolisian. Salah satunya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 sejak Senin, 14 Juli 2025. Ragam respons pengguna jalan juga kerap dijumpai saat razia berlangsung, seperti dalam dokumentasi laporan berita bertajuk "Hindari Operasi Zebra, Pemotor Hingga Truk Pilih Ngetem di Jalan Sampai Polisi Bubar".