Memasuki pekan akhir bulan, para pemilik kendaraan bermotor dapat bernapas lega lantaran tarif bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina (Persero) per Senin, 28 September 2026, terpantau stabil tanpa adanya pergeseran harga. Ketetapan angka jual ini merujuk pada kebijakan penyesuaian tarif terakhir yang diterapkan pihak perseroan sejak awal September 2026.
Jejak Penyesuaian Harga pada Awal September 2026
Jika mengulas kembali urutan peristiwanya, PT Pertamina (Persero) sempat mengesahkan kenaikan tarif bagi beberapa varian produk BBM non-subsidi pada 1 September 2026. Beberapa lini bahan bakar yang mengalami perubahan harga kala itu meliputi Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex. Langkah pembaruan tersebut kemudian berlanjut pada 2 September 2026 untuk jenis Pertamax Green 95.
Di lain sisi, varian bahan bakar yang memperoleh subsidi dari pemerintah, seperti Pertalite maupun Biosolar, dilaporkan konsisten bertahan pada tingkat harga semula tanpa mengalami kenaikan.
Daftar Rincian Harga BBM Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
Mengutip pembaruan dari laman resmi MyPertamina pada Senin (28/9/2026), berikut susunan patokan harga BBM Pertamina yang berlaku efektif untuk area Jakarta dan sekitarnya per 28 September 2026:
- Pertalite: Rp 10.000 per liter
- Biosolar: Rp 6.800 per liter
- Pertamax (RON 92): Rp 15.950 per liter
- Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 19.150 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): Rp 19.600 per liter
- Dexlite (CN 51): Rp 23.700 per liter
- Pertamina Dex (CN 53): Rp 25.200 per liter
Sebagai catatan tambahan, besaran nilai jual bahan bakar di tiap wilayah Indonesia dapat bervariasi bergantung pada skema pajak daerah serta kalkulasi biaya distribusi logistik ke daerah tujuan.
Indikator Pertimbangan dan Komitmen Layanan Perseroan
Prosedur penataan tarif BBM non-subsidi umumnya rutin dilangsungkan penyedia SPBU pada fase awal bulan dengan memantau pergerakan harga minyak mentah global. Formula penyesuaian tersebut senantiasa berpedoman pada regulasi pemerintah yang mengevaluasi indikator kurs rupiah, tarif pajak, hingga kemampuan belanja publik.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan kebijakan tersebut dalam siaran persnya pada Rabu (2/9/2026).
"Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keekonomian, daya beli dan kondisi sosial masyarakat," kata Kitty dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Meskipun dinamika harga dapat terjadi sewaktu-waktu, Pertamina menjamin standar mutu produk serta kenyamanan layanan bagi pelanggan tidak akan berkurang. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk bertransaksi bahan bakar secara bijak sesuai tingkat kebutuhan dan spesifikasi teknis mesin kendaraan.