Pada Selasa, 22 September 2026, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengajukan dua permintaan krusial dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Salah satu permintaan tersebut adalah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan bukti serta risalah mengenai pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi acuan dalam memenuhi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Harus lengkap risalahnya,” ungkap Saldi selama persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 September 2026. Permintaan ini menunjukkan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam proses pemilihan, terutama terkait dengan kualifikasi calon yang diusulkan.
Pentingnya Bukti dan Transparansi
Permintaan hakim ini menekankan perlunya bukti yang jelas untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, Gibran sebagai calon wakil presiden harus dapat menunjukkan bahwa pendidikan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sidang, mengingat posisi penting yang akan diembannya jika terpilih.
Proses Hukum yang Berlanjut
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai sengketa terkait hasil pemilihan umum. Dengan berbagai isu yang muncul, termasuk syarat pendidikan, diharapkan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mendatang.