Ekonomi

Pelunasan Utang BLBI Rp 218,3 Triliun, Pemerintah Tetap Kejar Debitur

Pemerintah telah menyelesaikan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun. Meskipun utang tersebut telah dilunasi, pemerintah akan terus menagih kewajib...

J
Jaya Abdi
22 September 2026 25 pembaca
Muhamad Fajar Riyandanu
Muhamad Fajar Riyandanu

Pemerintah Indonesia telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan ini tidak menghilangkan hak negara untuk menagih kewajiban dari para debitur atau obligor BLBI.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9), Suahasil menyatakan, "Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank yang saat itu dilakukan rekapitulasi atau pernah menerima BLBI, maka kemudian penagihan diambil alih oleh pemerintah." Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus menagih semua kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur kepada negara.

Proses Pelunasan Utang

Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia dilaksanakan pada 24 Agustus 2026. Pembayaran tersebut menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia. Suahasil menjelaskan bahwa utang yang dilunasi merupakan obligasi rekapitulasi yang diterbitkan saat Indonesia mengalami krisis keuangan pada tahun 1997-1998. Pada saat krisis, Bank Indonesia memberikan BLBI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.

Pemerintah kemudian mengambil alih penyelesaian kewajiban tersebut dengan menerbitkan surat utang kepada Bank Indonesia sebagai bagian dari penyelesaian BLBI dan hubungan keuangan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Pelunasan terakhir utang BLBI dilakukan menggunakan surplus operasional Bank Indonesia yang masuk ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ketika BI mengalami surplus, maka surplus itu ada ketentuannya berapa besar yang diserahkan kepada kas negara. Kami mencatat sebagai PNBP yang kemudian digunakan untuk membayar utang ketika penanganan krisis itu," ungkapnya.

Langkah Penagihan Selanjutnya

Di sisi lain, Suahasil menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan penagihan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas menangani penagihan piutang negara. Pemerintah juga memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 untuk melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan piutang tersebut.

Kementerian Keuangan juga akan melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penagihan dan pengamanan aset. "Bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kami melibatkan aparat penegak hukum yang lain dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset," kata Suahasil.

Artikel Terkait