Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mulai menghitung dampak ekonomi dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada kuartal III-2026 bulan depan. Perhitungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026.
“Nanti kita monitor tanggal 5. Bulan depan,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober.
Proyeksi Kerugian Ekonomi
Sebelumnya, Center for Economic and Law Studies (Celios) dalam laporan terbarunya berjudul "Yang Sesak Napas dan Yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan" memperkirakan bahwa total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla dari Januari hingga Agustus 2026 berpotensi mencapai antara Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menjelaskan bahwa angka Rp 123,1 triliun tersebut setara dengan 49,1 persen dari proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah pada tahun 2026. “Dan yang perlu digarisbawahi, angka ini belum menghitung skenario meluasnya karhutla hingga akhir tahun. Artinya, potensi kerugian riil bisa jauh lebih besar dari yang kami sampaikan hari ini,” jelas Huda dalam keterangannya pada 19 Oktober.
Estimasi Kerugian dan Dampaknya
Berdasarkan perhitungan Celios yang menggunakan pendekatan yang dikembangkan oleh Kiely dan rekan-rekan (2021) dalam jurnal Nature Communications, serta data historis dari Bank Dunia untuk krisis 2015 dan 2019, total estimasi kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi mencapai Rp 29,54 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 0,23 persen dari PDB nasional.
Huda menekankan bahwa angka tersebut tidak hanya mencakup nilai kayu atau lahan yang terbakar, tetapi juga mencerminkan kontraksi aktivitas ekonomi yang lebih luas, termasuk sektor perdagangan, pertanian, serta akomodasi makanan dan minuman yang terdampak akibat asap dan gangguan produksi.
Menurutnya, Kalimantan Barat mencatatkan dampak nominal terbesar dengan kerugian mencapai Rp 5,7 triliun, diikuti oleh Papua Barat dengan Rp 4,3 triliun dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 2,8 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masalah karhutla kini tidak hanya terbatas di Kalimantan dan Sumatra, tetapi juga telah merambah ke wilayah Indonesia Timur.
Di sisi lain, Huda juga menyebutkan bahwa dampak dari karhutla berkontribusi terhadap pengurangan penerimaan negara, di mana terdapat sekitar Rp 269,86 miliar potensi penerimaan pajak bersih daerah yang hilang akibat karhutla pada tahun 2026. “Jawa Timur kehilangan potensi pajak bersih terbesar, mencapai Rp 93,8 miliar, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan Rp 28,9 miliar. Ini menunjukkan bahwa dampak fiskal karhutla tidak hanya terjadi di provinsi yang terbakar, tetapi juga merambat ke provinsi lain melalui keterkaitan sektor turunan seperti industri pengolahan kayu, pulp and paper, dan furnitur,” tutup Huda.