Ekonomi

Pemerintah Alokasikan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Setengahnya Akan Diberikan Bulan Ini

Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), dengan pencairan tahap pertama sebesar Rp 10 triliun di...

J
Jarot Kusna
09 October 2026 21 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menambah anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan total sebesar Rp 20 triliun. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa pencairan dana tambahan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencairan tahap pertama yang diperkirakan akan berlangsung pada akhir bulan ini.

Pencairan Anggaran Secara Bertahap

Suahasil menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama akan mencakup sekitar Rp 10 triliun. Penambahan anggaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026. Dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat (9/10), Suahasil menyatakan, “Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun. Cair bulan ini Rp 10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp 10 triliun.”

Dampak Positif bagi Masyarakat

Menteri Keuangan tersebut menambahkan bahwa suntikan dana ini diberikan untuk mengatasi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap bahwa tambahan dana ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” ujarnya.

Suahasil juga menjelaskan bahwa tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari APBN, yang tercantum dalam PMK Nomor 73 Tahun 2026. Ia mengungkapkan bahwa sumber utama penerimaan BPJS Kesehatan berasal dari alokasi penerima bantuan iuran dari APBN, yang jumlahnya sekitar Rp 47 triliun. “Kemudian, BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambah lagi Rp 20 triliun. Jadi ibaratnya dari APBN-nya sekarang ada Rp 47 triliun untuk PBI plus Rp 20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp 67-Rp 68 triliun,” jelasnya.

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id. Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Artikel Terkait