Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp 31 triliun untuk mendanai serangkaian program yang bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan stimulus ekonomi hingga tahun 2027. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa pemerintah sedang meninjau berbagai program yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung sektor usaha. Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi kuartal IV tahun 2026 dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2027.
Menurut Haryo, penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat yang rentan serta memberikan stimulus kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak utama ekonomi. “Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp 31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” jelasnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (5/10).
Program Bantuan untuk Masyarakat
Haryo menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui beberapa kebijakan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta para pemimpin kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. Salah satu program yang direncanakan untuk kuartal IV tahun 2026 adalah bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember, yang ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dari desil 1 hingga 4 dengan total anggaran mencapai Rp 17,5 triliun.
Pemerintah juga akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan dengan nilai Rp 300 ribu per bulan, yang ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan total anggaran hampir Rp 12 triliun. Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus untuk sektor usaha dan pekerja pada tahun 2027.
Pemangkasan Pajak dan Fasilitas Perumahan
Haryo menambahkan bahwa pemerintah berencana memperluas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ke seluruh sektor, yang diperkirakan akan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja. Kementerian Keuangan juga sedang membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun besaran perubahan yang akan diterapkan belum ditentukan.
Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2027, yang berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku pada bagian harga sampai Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.
Dalam hal ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang untuk 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang pada tahun 2027. Diskon untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah juga akan diteruskan. Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan.
Pemerintah juga sedang menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9% di sektor industri perhiasan, yang bertujuan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal bagi sektor tersebut.