Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan PPN untuk Jasa Outsourcing di Sektor Tekstil

Pemerintah sedang mempertimbangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa outsourcing yang digunakan dalam industri tekstil, terutama yang berorientasi ekspor.

A
Ananta Prana
24 September 2026 24 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan outsourcing yang dimanfaatkan oleh industri tekstil. Inisiatif ini merupakan salah satu langkah yang dibahas untuk memberikan kemudahan bagi sektor tekstil, khususnya yang fokus pada ekspor.

Perbedaan Siklus Pesanan dalam Industri Tekstil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa industri tekstil memiliki siklus pesanan yang bervariasi. Untuk industri yang berorientasi ekspor, mereka seringkali menghadapi permintaan untuk produk yang sesuai dengan berbagai musim, seperti musim dingin, musim panas, dan musim gugur, dengan volume yang tidak selalu konsisten. “Jadi itu insentif terkait dengan outsourcing. Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall," ungkap Airlangga di Jakarta pada Rabu (23/9).

Kebutuhan Outsourcing dan Fasilitas PPN

Airlangga menambahkan bahwa fluktuasi dalam volume pesanan membuat industri tekstil memerlukan jasa outsourcing ketika ada peningkatan dalam produksi. Pemerintah saat ini sedang membahas agar proses outsourcing ini dapat memperoleh fasilitas PPN. “Biasanya volumenya kan tidak sama. Sehingga pada saat volumenya tidak sama itu ada outsourcing. Nah, pada saat dia berproses bagian outsourcing itu lagi dibahas supaya PPN-nya mendapatkan fasilitas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa bentuk fasilitas yang mungkin diberikan dapat berupa pembebasan atau pengurangan PPN. Selain itu, pemerintah juga sedang membahas percepatan proses restitusi pajak bagi industri yang berorientasi ekspor. Menurutnya, industri yang berfokus pada ekspor biasanya mengajukan restitusi dan pemerintah ingin memastikan bahwa proses pengembalian pajak tersebut tidak memakan waktu yang lama. "Nah, tentu juga kan sekarang kalau yang berorientasi ekspor kan biasanya minta restitusi. Nah, restitusi ini diminta supaya prosesnya tidak terlalu lama," tambahnya.

Pembahasan mengenai fasilitas ini telah dilakukan bersama Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji bentuk kemudahan yang akan diberikan kepada beberapa industri tersebut. Diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan pada tahun 2026. “Kita masih kaji dalam waktu dekat beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden," tutup Airlangga.

Artikel Terkait