Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disusun untuk periode 2026-2027.
Menurut Purbaya, pemisahan anggaran MBG dari pendidikan baru akan diterapkan pada APBN tahun 2028. "Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?" ungkap Purbaya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat (31/7). Ia menekankan bahwa APBN yang telah dibahas saat ini tidak perlu diubah, karena perubahan di tahap akhir penyusunan anggaran dapat menghambat proses finalisasi.
Proses Pembahasan Anggaran yang Telah Berjalan
Purbaya menjelaskan bahwa jika dilakukan perubahan pada anggaran yang sudah dibahas, hal itu akan menyulitkan dan memperlambat penyelesaian. "Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan MK tersebut. Namun, kebijakan yang akan diterapkan adalah pemisahan anggaran pada APBN 2028. "Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kami ikuti di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," tambahnya.
Dampak Fiskal dan Pembahasan dengan Presiden
Mengenai dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan. "Nanti kami hitung," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai implementasi keputusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto. "Belum," kata Purbaya ketika ditanya apakah sudah ada diskusi dengan Presiden atau rencana untuk membicarakan keputusan MK dalam waktu dekat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, hakim konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi dana pendidikan. Dengan keputusan ini, pemerintah diminta untuk tidak memasukkan program MBG dalam alokasi dana pendidikan sebesar 20% dari APBN dan 20% dari APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan untuk komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan. "Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Hakim Enny pada sidang yang berlangsung pada hari Kamis (30/7).
MK juga menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebutkan bahwa pendanaan MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan dapat menimbulkan perluasan makna. Hal ini berpotensi membuat pos anggaran tidak memenuhi kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, pembentuk UU diharuskan untuk menyesuaikan APBN agar program MBG dipisahkan dari alokasi anggaran operasional pendidikan.
"Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ungkap Enny.