Sidang lanjutan untuk kasus Dokter Richard Lee berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, 1 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa menyampaikan rasa kecewa karena majelis hakim dianggap memberikan waktu pemeriksaan saksi yang tidak adil. Tim hukum menghadirkan tiga saksi untuk menunjukkan bahwa produk skincare yang ditawarkan aman dan untuk membantah tuduhan pemerasan.
Setelah sidang, Faizal Hafied, pengacara Richard Lee, mengungkapkan kekecewaannya. Ia berpendapat bahwa majelis hakim memberikan waktu yang tidak seimbang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihaknya. Faizal menyoroti bahwa JPU sebelumnya diberikan waktu hingga dua setengah bulan untuk menghadirkan saksi, sedangkan permintaan tim pembela untuk waktu satu bulan dan satu minggu justru ditolak.
Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum
Faizal mengingatkan mengenai prinsip Caturwangsa yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia, di mana kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum. Ia menegaskan, "Harusnya semua mendapatkan keadilan. Waktu pembelaan juga dua setengah bulan yang sama."
Walaupun menghadapi kesulitan dalam hal jadwal, tim hukum Richard Lee merasa bersyukur karena berhasil menghadirkan tiga saksi dalam sidang kali ini. Melalui kesaksian tersebut, mereka berusaha menunjukkan bahwa produk perawatan kulit milik Richard Lee telah teruji aman untuk digunakan.
Upaya Memperkuat Pembelaan
Pengacara Richard Lee menegaskan, "Kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada efek samping." Selain itu, kesaksian dari Fitri Salhuteru juga dihadirkan untuk membantah isu pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya.
Ke depannya, tim hukum berencana untuk menghadirkan tiga saksi tambahan dalam sidang berikutnya untuk semakin memperkuat argumen pembelaan mereka.