Nasional

Pengakuan Usul Bungkaman Rp 80 Juta Berujung Pidana: Polda Sumut Bidik Jejak Digital Konten Kreator Medan

S
Safeera Anisa
22 October 2026 1 pembaca
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat menyampaikan pengungkapan sindikat penipuan online berkedok lelang mobil, Kamis (16/7/2026) (Dok Polda Sumut )
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat menyampaikan pengungkapan sindikat penipuan online berkedok lelang mobil, Kamis (16/7/2026) (Dok Polda Sumut )

MEDAN — Sebuah klaim mengejutkan di media sosial kini justru membelit sang pembuat konten ke dalam ranah hukum. Rahmat Hidayat alias Aleh, seorang konten kreator asal Kota Medan, mendadak berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengaku diiming-imingi uang tunai senilai Rp 80 juta agar tidak mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bukannya mendapat simpati, pengakuannya tersebut berujung pada laporan polisi atas dugaan penyebaran informasi palsu.

Dugaan Penyebaran Hoaks dan Jerat Hukum

Penyidik kepolisian bergerak cepat merespons aduan publik mengenai konten yang dibuat oleh Aleh. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut.

Pengusutan perkara ini mengacu pada aturan pidana terkait informasi bohong. Mengenai dasar sangkaan, Bayu membeberkan, "Dilaporkan itu dikaitkan dengan penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong, itu tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,'' tegasnya saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut pada Rabu (21/10/2026).

Lacak Nomor Misterius dan Pemanggilan Resmi

Salah satu poin krusial yang kini didalami pimpinannya adalah kebenaran sosok di balik pemanggil yang menawarkan uang bungkaman tersebut. Saat ditanya mengenai penelusuran identitas nomor kontak yang mengontak Aleh, Bayu membenarkan upaya pelacakan tersebut.

"Ya, itu bagian dari penyelidikan kami," ungkap Bayu. Namun, ia mengimbau publik untuk bersabar karena hasil identifikasi nomor telepon seluler itu belum dapat diumumkan secara terbuka. "Nah, belum bisa diungkap karena belum selesai (penyelidikannya) ya, belum selesai," tambahnya.

Aparat penegak hukum juga telah menerbitkan surat panggilan resmi agar Aleh memberikan klarifikasi langsung di hadapan penyidik. Bayu menyampaikan, "Kemarin kami sudah undang, Insya Allah, dalam waktu dekat, sesuai dengan undangan kami, nanti (Aleh) bisa hadir,".

Urutan Kejadian: Dari Media Sosial ke Ranah Hukum

Rangkaian peristiwa ini bermula ketika Aleh mengunggah video pengakuannya pada Jumat (16/10/2026) malam. Hanya dalam hitungan jam, tepatnya sehari berselang pada Sabtu (17/10/2026), tayangan tersebut mendadak tular dan memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.

Merespons riuh di jagat maya, laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Polda Sumut pada Senin (19/10/2026). Meski saat ini unggahan video tersebut sudah dihapus dari akun pribadi milik Aleh, kepolisian menegaskan bahwa jejak digital tidak akan hilang begitu saja dan tetap bisa diteliti guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Ini masih dalam proses penyelidikan. Apakah dalam proses penyelidikan ini ditemukan pelanggaran hukum lainnya, kami juga akan dalami," pungkas Bayu menuturkan batas pemeriksaan kasus ini.

Artikel Terkait