Ekonomi

Peningkatan Signifikan Transaksi Pembayaran Digital di Indonesia

Transaksi pembayaran digital di Indonesia mengalami lonjakan 40,36% pada Agustus 2026, dengan QRIS menjadi salah satu pendorong utama. Bank Indonesia mencatat volume transaksi mencapai 6,11 miliar.

J
Jarot Kusna
23 September 2026 28 pembaca
Image title
Image title

Bank Indonesia melaporkan bahwa volume transaksi pembayaran digital di tanah air mencapai 6,11 miliar pada Agustus 2026, mengalami kenaikan sebesar 40,36% dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini didorong oleh pertumbuhan transaksi QRIS yang mencapai 67,22%.

Pertumbuhan dan Dukungan Infrastruktur

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (23/9) bahwa pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital pada bulan Agustus 2026 didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal, serta infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat. Destry juga menambahkan bahwa peningkatan transaksi QRIS dipicu oleh bertambahnya jumlah pengguna dan merchant.

Selain itu, transaksi melalui mobile banking juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni mencapai 47,08% (yoy), sementara internet banking mengalami kenaikan sebesar 15,12% (yoy). Destry menjelaskan bahwa perkembangan transaksi digital ini juga tercermin dari penggunaan infrastruktur sistem pembayaran ritel. Volume transaksi melalui BI-FAST tercatat mencapai 549 juta transaksi pada Agustus 2026, tumbuh 37,72% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.346 triliun.

Transaksi Uang Rupiah dan Ketersediaan

Di sisi lain, transaksi melalui BI-RTGS mencapai Rp 16.545 triliun, meskipun mengalami penurunan tipis sebesar 3,64% (yoy). Dari segi volume, transaksi BI-RTGS tercatat sebanyak 0,86 juta transaksi, turun 1,78% (yoy). Selain itu, pengelolaan uang rupiah juga menunjukkan pertumbuhan, dengan Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Agustus 2026 naik 12,88% (yoy) menjadi Rp 1.332 triliun.

Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus menjaga ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang memadai dan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T).

Artikel Terkait