Kesehatan

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Selama Dua Tahun, BPOM Mengikuti Kebijakan Pemerintah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan ditunda hingga 18 Oktober 2028. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem h...

I
Indriani Atmaja
21 October 2026 2 pembaca
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: Devandra Abi Prasetyo/detikHealth)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengonfirmasi penundaan penerapan kewajiban sertifikat halal selama dua tahun, yang kini baru akan berlaku pada 18 Oktober 2028. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penundaan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pelaku usaha dan mitra internasional.

"Saya kira banyak hal (faktor) boleh saja jadi pelaku usaha atau boleh jadi juga dari berbagai negara yang memiliki stakeholder dengan kita, kan begitu," ungkap Taruna kepada media pada Selasa (20/10/2026).

BPOM Patuh pada Kebijakan Pemerintah

Menyusul penundaan tersebut, Taruna menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. "Sertifikasi halal ini kan kebijakan dari Bapak Presiden ya, lewat peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan apa yang menjadi peraturan dan instruksi presiden tersebut," jelasnya.

Menurut Taruna, saat ini fokus pemerintah adalah pada sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Dia berpendapat bahwa penundaan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional. "Kita fokusnya nanti ke sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman dulu," tambahnya. "Ditunda tahun 2028 atau 2 tahun dari sekarang, itu bagian dari strategi kebijakan nasional dan Badan POM akan patuh dengan keputusan tersebut," tegasnya.

Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal

Pemerintah telah resmi memperpanjang tahapan kewajiban sertifikat halal hingga tahun 2028. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan proses transisi yang baik bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa perpanjangan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. "Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa kewajiban sertifikasi halal direncanakan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Namun, setelah melakukan evaluasi dan mendengarkan masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai bahwa tenggat waktu tersebut perlu disesuaikan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal dan tidak mengganggu iklim usaha.

Artikel Terkait