Pada hari Senin, 19 Oktober, sejumlah saham yang tergabung dalam indeks LQ45 mengalami penurunan yang tajam hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) yang baru ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia, yaitu 7%. Penurunan ini berdampak pada indeks bergengsi tersebut yang merosot hingga 5,76%.
ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari, yang berarti sistem akan menolak setiap order jual yang berada di bawah batas tersebut. Menurut data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 9.56 WIB, beberapa saham yang mencapai batas ARB antara lain adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang turun 6,86% menjadi Rp 4.820, serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang mengalami penurunan 6,82% ke level Rp 2.460.
Daftar Saham yang Mengalami Penurunan Signifikan
Saham lainnya yang juga mengalami penurunan signifikan meliputi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang turun 6,67% menjadi Rp 2.380, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang merosot 6,84% ke Rp 1.770, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang melemah 6,72% menjadi Rp 125, dan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) yang terkoreksi 6,83% ke level Rp 1.295. Selain itu, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) juga mengalami penurunan 6,75% ke Rp 5.875, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang jatuh 6,67% menjadi Rp 630, serta PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang merosot 6,61% ke level Rp 1.130.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan sebesar 5,09% dan berada di level 4.921 pada pukul 11.29 WIB. Volume perdagangan mencapai 13,15 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar 7,42 triliun dan kapitalisasi pasar mencapai Rp 8.731 triliun.
Penjelasan BEI Mengenai Perubahan Kebijakan ARB
BEI telah resmi menurunkan batas ARB untuk perdagangan saham dari 15% menjadi 7%. Dengan perubahan ini, potensi IHSG untuk mengalami penghentian sementara atau trading halt di level penurunan 8% akan tertahan mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10).
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, serta untuk meredam volatilitas pasar. Meskipun demikian, BEI tidak secara langsung menyebutkan trading halt dalam pengumumannya. “Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ungkap Iding dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. Ketentuan baru ini mulai berlaku dari 19 Oktober hingga 31 Desember 2026, dan BEI akan melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Berikut adalah rincian perubahan ARB yang diterapkan oleh BEI mulai hari ini: