🔴 Breaking
Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok BRI Alokasikan Dividen Sebesar Rp52,1 Triliun, Setara Rp346 per Saham untuk Pemegang Saham Fenomena 'Inflasi Pengamat': Kesadaran Kritis atas Kualitas Informasi
Nasional

Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS: 4 Oknum TNI Diterpa Kasus Penganiayaan

Empat oknum TNI dituduh menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, terancam pasal penganiayaan.

Ananta Prana

Penulis

18 March 2026
13 kali dibaca
Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS: 4 Oknum TNI Diterpa Kasus Penganiayaan

Baru-baru ini, sebuah insiden yang melibatkan empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menarik perhatian masyarakat. Mereka dituduh melakukan tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS). Kejadian ini telah memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat sipil, serta menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan tanggung jawab anggota TNI dalam menangani situasi semacam ini.

Menurut laporan yang diterima, keenam oknum TNI tersebut melakukan tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dalam sebuah aksi demonstrasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. "Kami sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum TNI ini. Mereka seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, bukan menyakiti dan mengintimidasi mereka," kata seorang aktivis KontraS.

Penyidik telah menetapkan empat oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara. "Kami berharap agar para tersangka dapat diadili dengan adil dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kasus ini akan diselesaikan," kata seorang pejabat kepolisian.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan dan kontrol dalam TNI. Menurut seorang analis keamanan, "TNI harus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggotanya agar dapat menangani situasi dengan lebih baik. Mereka juga harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku."

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. "Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan," kata seorang aktivis HAM.

Sampai saat ini, pihak TNI belum memberikan komentar resmi tentang kasus ini. Namun, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kasus ini akan diselesaikan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id