Nasional

Penyisiran Usai Unjuk Rasa di Surabaya: 11 Pemuda Diamankan Bersama Senjata Keling dan Tiner

S
Safeera Anisa
23 October 2026 3 pembaca
Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers pengamanan pelaku demonstran Grahadi, Kamis (22/10/2026). (KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)
Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers pengamanan pelaku demonstran Grahadi, Kamis (22/10/2026). (KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)

SURABAYA — Gelombang unjuk rasa yang diusung oleh kelompok mahasiswa serta elemen masyarakat sipil beratasnamakan “Aliansi Masyarakat Sadar” di Jalan Gubernur Suryo—tepat di depan Gedung Negara Grahadi dan kawasan Taman Apsari—sebenarnya berlangsung tertib hingga rampung sekitar pukul 17.30 WIB pada Kamis (22/10/2026). Para peserta aksi menyampaikan deretan aspirasi mereka secara bergiliran tanpa memicu gesekan fisik.

Persebaran Massa dan Langkah Preventif Kepolisian

Meskipun agenda penyampaian pendapat di lokasi utama berjalan kondusif, konsentrasi massa setelahnya sempat terpecah ke beberapa kawasan di sekeliling tempat aksi. Kerumunan orang terpisah hingga ke area Gang Setan yang terletak di sebelah barat Taman Apsari, serta di sekitar area depan Hotel Ina Simpang yang berjarak hanya kurang lebih 50 meter dari titik fokus demonstrasi.

Menanggapi potensi kerawanan situasi, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyisiran ke bermacam titik guna mencegah munculnya kerusuhan. Dari rangkaian langkah antisipasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang secara terpisah di lokasi yang berbeda-beda, sebelum akhirnya membawa seluruh terperiksa ke markas Polrestabes Surabaya untuk penanganan lanjutan.

Rincian mengenai area penyisiran tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, pada Kamis (22/10/2026).

“Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya,” kata Dekananto.

Penyitaan Barang Bukti dan Temuan Percakapan Mencurigakan

Selain mengamankan kesebelas pemuda tersebut, aparat juga menyita berbagai jenis benda yang dikhawatirkan dapat menjadi pemantik aksi anarkis. Barang bukti yang disita meliputi cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

Identitas kesebelas orang yang ditangkap diketahui terdiri dari dua mahasiswa aktif serta sembilan remaja putus sekolah. Saat ini, seluruhnya masih berada di Polrestabes Surabaya untuk menjalani penanganan hukum.

Mengenai barang bukti yang ditemukan, Dekananto memberikan penjelasannya.

“Keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang didalami masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Dekananto.

Pengusutan kepolisian juga menyasar perangkat digital yang disita. Saat memeriksa telepon seluler milik para terperiksa, penyidik menemukan sejumlah riwayat percakapan yang mengarah pada dugaan provokasi untuk mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dekananto menegaskan bahwa temuan pesan-pesan tersebut kini menjadi fokus penelusuran lebih mendalam oleh jajaran penyidik.

“Temuan tersebut saat ini masih terus kami dalami, termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut,” katanya.

Pengusutan Aktor Lain dan Jaminan Kebebasan Berpendapat

Proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Polda Jatim saat ini masih terus menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan meresahkan ini.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Di samping penegakan aturan, pihak kepolisian memberikan penekanan khusus bahwa 11 orang yang diamankan ini terpisah dan tidak bisa disamakan dengan massa aksi demonstrasi dari kelompok mahasiswa maupun warga sipil.

Sebagai penutup, Kapolda Jatim kembali menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kebebasan bersuara.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait