Pendidikan

Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu mengikuti tes mulai Januari 2027, sesuai kesepakatan antara DPR dan pemeri...

D
Darma Yudhistira
21 September 2026 35 pembaca
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Di Jakarta, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan diwajibkan mengikuti ujian untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu yang akan berlaku mulai Januari 2027. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang menegaskan bahwa peralihan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 September 2026, Lalu menyatakan bahwa anggaran untuk pengangkatan sekitar 240.000 guru PPPK paruh waktu telah disiapkan sebesar Rp23 triliun. Ia menjelaskan, "Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi P3K penuh waktu itu tanpa tes."

Proses Peralihan yang Otomatis

Lalu menegaskan bahwa pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara otomatis mulai Januari 2027. "Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa P3K paruh waktu otomatis menjadi P3K mulai Januari 2027," ujarnya.

Perbedaan dengan Status PNS

Namun, proses ini berbeda untuk guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana mereka tetap harus mengikuti tes yang telah ditentukan. Pernyataan ini juga meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang sebelumnya menyebutkan adanya tes bagi guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih status.

Tito menyatakan bahwa guru PPPK paruh waktu perlu mengikuti semacam tes sebelum dapat menjadi pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, jika mereka dinyatakan lulus. "Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kalau lulus," kata Tito saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR pada Rabu, 17 September 2026.

Sementara itu, pemerintah bersama DPR RI masih mengkaji peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk profesi pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tito juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu yang terlibat dalam proses ini.

Dengan demikian, meskipun ada proses seleksi untuk menjadi PNS, status PPPK paruh waktu tidak akan hilang jika mereka gagal dalam ujian. Selain itu, mereka tetap akan menerima gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tetap dapat menjalankan tugas mengajar mereka.

Artikel Terkait