Kesehatan

Peraturan Baru BPOM Tentang Batas BPA, Industri Minta Penundaan Hingga 2031

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan pangan, yang dianggap terlalu ketat oleh pelaku industri yang meminta penundaan penerapan...

A
Adhe Dharma
24 September 2026 27 pembaca
Foto: dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) telah mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas maksimum migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Kemasan Pangan. Aturan ini mengatur jumlah BPA yang dapat berpindah dari kemasan ke pangan minuman, yang kini menjadi 0,05 mg/kg, jauh lebih ketat dibandingkan batas sebelumnya yang mencapai 0,6 mg/kg. Penerapan batas baru ini akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, setelah BPOM menerima masukan dari pelaku industri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penetapan fase transisi selama lima tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan. "Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan," ungkap Taruna dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/9/2026).

Masukan dari Asosiasi Industri

Dalam berita acara konsultasi publik yang diadakan BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, terutama yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK), memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap. Taruna menjelaskan bahwa penahapan ini tidak akan mengubah angka batas BPA yang telah ditentukan dalam PerBPOM. "Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan," tambahnya.

Perbandingan dengan Kebijakan Uni Eropa

Angka 0,05 mg/kg juga pernah diterapkan oleh Uni Eropa sebagai batas khusus BPA pada bahan plastik dan pelapis yang bersentuhan dengan pangan berdasarkan Regulasi Uni Eropa 2018/213. Namun, arah kebijakan Uni Eropa telah berubah, di mana sejak 20 Januari 2025, mereka melarang penggunaan dan perdagangan BPA dalam bahan yang bersentuhan dengan pangan, termasuk plastik dan wadah air minum yang dapat digunakan kembali. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai risiko kesehatan, seperti diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.

Rafika Zulfa, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengakui bahwa masa transisi dapat dimanfaatkan oleh industri untuk menyesuaikan teknologi, bahan kemasan, dan pengujian laboratorium. Namun, ia berpendapat bahwa batas yang ketat sebaiknya diterapkan lebih cepat jika industri dan laboratorium sudah siap sebelum tahun 2031. "YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031," tegas Rafika.

Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, meminta agar waktu penyesuaian tidak dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan. Menurut Mufti, produsen harus memanfaatkan masa tersebut untuk memperbaiki teknologi, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian. "Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan," ujarnya. Mufti juga mengingatkan bahwa konsumen tidak seharusnya menanggung risiko selama industri melakukan penyesuaian. "Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko," pungkasnya.

Artikel Terkait