Pada tanggal 8 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan cerai secara verstek untuk pasangan Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Keputusan ini diambil setelah Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Demian pada sidang pertama dan panggilan ulang menyebabkan majelis hakim melanjutkan ke tahap pembuktian dan akhirnya memutuskan cerai. "Pada sidang pertama, DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, namun tetap tidak hadir hari ini. Maka sidang langsung dilanjutkan ke agenda pembuktian dan diputuskan hari ini juga. Putusannya adalah cerai secara verstek," ungkap Abid.
Prosedur Hukum yang Diterapkan
Abid menambahkan bahwa proses yang dijalani telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement). Aturan tersebut menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, hakim dapat memutuskan secara verstek. "Sebenarnya dalam Pasal 125 HIR bisa diputus dalam satu kali ketidakhadiran. Namun, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk memanggil kembali. Karena sudah dua kali dipanggil dan tetap tidak hadir, maka langsung masuk tahap pembuktian dan diputus," lanjutnya.
Alat Bukti dan Status Hukum
Dalam proses pembuktian, Sara Wijayanto telah menyertakan beberapa alat bukti tertulis seperti KTP dan akta nikah. Namun, Abid menekankan bahwa dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama, keterangan saksi adalah hal yang paling penting. Mengenai harta gono-gini, Abid menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi fokus dalam putusan kali ini. "Mengenai gono-gini, saya tidak tahu pasti. Tapi nampaknya kalau diputus verstek itu tidak ada (pembahasan harta), karena kalau ada gono-gini akan membutuhkan waktu pembuktian lebih lanjut," jelasnya.
Walaupun perceraian telah diputuskan, status hukum ini belum sepenuhnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terdapat waktu tenggang selama 14 hari bagi pihak tergugat untuk mengajukan banding setelah putusan diumumkan secara resmi. "Ada masa tenggang 14 hari untuk upaya banding. Bila dalam waktu tersebut tergugat tidak mengajukan banding, maka mereka resmi bercerai secara hukum," tutup Abid.
Sampai berita ini ditayangkan, baik Sara Wijayanto maupun Demian Aditya belum memberikan pernyataan resmi mengenai perceraian mereka yang kini telah dibawa ke pengadilan.