Belakangan ini, isu mengenai gaji dosen di Indonesia menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu oleh pernyataan seorang dosen dari Universitas Airlangga, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang membagikan pengalamannya terkait gaji yang diterimanya di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Cenuk mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima sebagai dosen tetap non-Aparat Sipil Negara (ASN) hanya sebesar Rp 2,6 juta per bulan. “Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2,6 juta per bulan,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026).
Perjalanan Karir dan Pengalaman Dosen
Cenuk memulai karirnya pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp 1,2 juta per bulan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University pada tahun 2016. Pada tahun 2020, ia mendapatkan sertifikasi dosen dan pindah ke Universitas Airlangga pada tahun 2022. Meskipun telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki sertifikasi, ia merasa gaji yang diterimanya tetap sangat terbatas.
“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap berada pada tingkat yang sangat terbatas,” kata Cenuk. Ia menambahkan bahwa meskipun telah menjalani berbagai tugas akademik, dedikasi dan beban kerja yang besar tidak diimbangi dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai. “Persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tapi juga soal jaminan penghidupan yang layak,” ungkapnya.
Tanggapan dari Universitas dan Usulan Gaji Dosen
Mantan Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih, memberikan tanggapan terkait pernyataan Cenuk. Ia menyatakan bahwa meskipun gaji yang diterima Cenuk tidak terlalu besar, namun sebenarnya cukup untuk kehidupan. “Memang tidak banyak tapi juga tidak sebegininya lah,” jelas Nasih. Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, Cenuk menerima gaji, tunjangan, dan insentif yang totalnya mencapai Rp 200 juta, yang berarti rata-rata gajinya adalah Rp 16,5 juta per bulan.
Sementara itu, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar gaji dosen berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Ketua Umum Adaksi, Anggun Gunawan, menyatakan bahwa usulan ini harus dilihat sebagai total pendapatan yang layak, bukan hanya gaji pokok. “Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bukan hanya gaji pokok,” ungkapnya.
Anggun juga menjelaskan bahwa gaji dosen seharusnya mencerminkan upah hidup yang layak, dengan mempertimbangkan tanggung jawab dosen dalam mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya gaji yang memadai untuk menjaga fokus akademik dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan berbagai pendapat dan usulan yang ada, perdebatan mengenai gaji dosen di Indonesia diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi kesejahteraan para pengajar di tanah air.