Ekonomi

Persetujuan APBN 2027: Belanja Negara Capai Rp4.106 Triliun dengan Defisit Rp671 Triliun

Badan Anggaran DPR RI telah menyetujui struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, dengan total belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun dan defisit sebesar Rp671,16 triliun.

J
Jarot Kusna
24 September 2026 24 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

Badan Anggaran DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2027, yang mencatatkan belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun. Defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, yang setara dengan 2,4% dari produk domestik bruto (PDB). Persetujuan ini diperoleh dalam rapat kerja antara Banggar DPR dan pemerintah pada Kamis, 24 September 2026, yang membahas RUU APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa hasil dari pembahasan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, untuk mendapatkan persetujuan bersama dan disahkan menjadi undang-undang. “Apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ketika dua rapat paripurna pada selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” ungkap Said, yang disepakati oleh peserta rapat.

Rincian Belanja dan Pendapatan Negara

Berdasarkan kesepakatan awal, total belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun. Belanja pemerintah pusat itu sendiri terbagi menjadi belanja kementerian/lembaga yang mencapai Rp1.556,89 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.814,36 triliun. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.435,1 triliun, yang mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun, dan hibah sebesar Rp666,3 miliar.

Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak yang mencapai Rp2.593,35 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar Rp318,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran untuk APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, yang juga merupakan 2,4% dari PDB. Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun, dengan pembiayaan utang mencapai Rp876,27 triliun, yang terdiri dari SBN neto Rp833,7 triliun dan pinjaman neto Rp42,57 triliun.

Asumsi Ekonomi Makro dan Target Pembangunan

Selain postur APBN, Banggar dan pemerintah juga menyepakati beberapa asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 6%, inflasi sebesar 2,5%, nilai tukar rupiah di kisaran Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 6,9%. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) ditetapkan sebesar US$75 per barel, dengan lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Beberapa sasaran pembangunan juga telah ditentukan, termasuk tingkat kemiskinan yang ditargetkan antara 6%-6,5%, kemiskinan ekstrem antara 0%-0,5%, rasio Gini antara 0,360-0,365, serta tingkat pengangguran terbuka antara 4,3%-4,87%. Pemerintah juga menargetkan penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57 juta hingga 3,49 juta orang pada tahun 2027.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kebijakan fiskal 2027 tetap prudent, sambil tetap memberikan ruang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan investasi. “Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” jelas Suahasil.

Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal untuk tahun 2027 dirancang agar tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. “Defisit 2,4% terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujarnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, pendapatan negara untuk tahun 2027 disepakati mengalami peningkatan dibandingkan usulan dalam RAPBN, dengan total pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun, meningkat sekitar Rp9,07 triliun dari usulan pemerintah sebelumnya yang sebesar Rp3.426,03 triliun. Target penerimaan perpajakan juga ditetapkan sebesar Rp2.911,95 triliun, naik sekitar Rp4 triliun dari usulan RAPBN, sementara PNBP ditetapkan Rp522,48 triliun, meningkat Rp5,07 triliun dari usulan sebesar Rp517,41 triliun. Di sisi lain, subsidi energi disepakati sebesar Rp261,5 triliun, turun Rp11,44 triliun dari usulan RAPBN 2027 yang sebesar Rp272,95 triliun.

Selanjutnya, pembahasan RUU APBN 2027 ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi undang-undang pada Selasa, 29 September 2026.

Artikel Terkait