Pemerintah Indonesia mulai merancang skema untuk menerapkan pendidikan gratis di semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri (PTN). Berbagai komponen terkait biaya pendidikan, sumber pembiayaan, dan tahapan pelaksanaan masih dalam tahap perhitungan.
Pembahasan mengenai kebijakan ini berlangsung dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026. Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghitung berbagai komponen untuk mempersiapkan skema pendidikan tinggi gratis di PTN.
Perhitungan Biaya dan Tahapan Penerapan
Perhitungan yang dilakukan mencakup pendapatan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang selama ini diterima oleh PTN. Brian menjelaskan, "Yang pertama ini sebagaimana disampaikan Bapak Menko bahwa telah dilaksanakan Ratas ya, untuk membicarakan beberapa opsi sesuai arahan Bapak Presiden yang sudah disampaikan untuk menggratiskan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri."
Pemerintah juga mempertimbangkan pola subsidi silang yang sudah diterapkan di beberapa PTN, di mana pendapatan dari program pascasarjana digunakan untuk mendukung pembiayaan program sarjana. Setelah menghitung kebutuhan pembiayaan, pemerintah akan mencocokkannya dengan ruang fiskal yang tersedia. Brian menegaskan bahwa penerapan pendidikan tinggi gratis tidak akan dilakukan secara langsung, "Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan. Namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung."
Standar Biaya Pendidikan dan Dampaknya
Pemerintah juga telah menghitung standar biaya pendidikan di PTN, yang mencakup biaya berdasarkan program studi, wilayah, dan jumlah mahasiswa setiap tahunnya. Menurut Brian, perhitungan tersebut telah dilakukan sejak 2024 dan akan menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi gratis. Salah satu angka yang disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp93,7 triliun untuk pendidikan tinggi negeri gratis, yang menjadi gambaran awal kebutuhan pembiayaan jika kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.
Brian menegaskan bahwa sumber pembiayaan untuk pendidikan tinggi gratis tidak terkait dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). "Ini adalah anggaran yang nantinya menggantikan apakah itu IPI pada jalur mandiri, apakah itu UKT yang selama ini didapatkan untuk operasional kampus, itu kan yang akan digantikan oleh pemerintah begitu," ujarnya.
Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa konsep pendidikan negeri gratis tidak hanya mencakup biaya sekolah atau SPP. Menurutnya, berbagai kebutuhan pendidikan telah memiliki mekanisme pembiayaan melalui pemerintah, termasuk penyediaan buku pelajaran yang tersedia dalam bentuk cetak dan digital. Mu'ti menambahkan, "Dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. 10% dana BOS boleh untuk beli buku."
Sementara itu, rencana pendidikan negeri gratis juga menjadi perhatian Komisi X DPR RI, terutama terkait dampaknya terhadap perguruan tinggi swasta (PTS). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah untuk menyiapkan formula agar kebijakan pendidikan tinggi gratis di PTN tidak mengganggu keberlangsungan PTS. Ia mengusulkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang selama ini diberikan kepada mahasiswa PTN dapat dialihkan untuk mendukung mahasiswa di PTS.
Anggaran Pendidikan 2027
Pemerintah saat ini sedang menyusun desain pelaksanaan pendidikan negeri gratis. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa anggaran pendidikan untuk tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp824 triliun. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan angka tambahan khusus untuk menjalankan program pendidikan gratis. Brian menekankan bahwa penghitungan kebutuhan pendidikan tinggi masih menjadi bagian dari proses penyusunan skema dan perlu dicocokkan dengan ruang fiskal yang tersedia.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, bentuk akhir dari penerapan pendidikan negeri gratis belum ditentukan. Pemerintah masih merumuskan cakupan pembiayaan, mekanisme penggantian sumber pendapatan PTN, tahapan pelaksanaan, serta dampaknya terhadap ekosistem pendidikan, termasuk keberlangsungan PTS.