Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengubah batas harga minimum untuk saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Senin, 28 September 2026.
Perubahan ini diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 yang membahas Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O terkait Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Tujuan Perubahan Kebijakan
Melalui SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, BEI menurunkan batas harga minimum untuk efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai. Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya terjebak di harga Rp 50 dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga, mendorong likuiditas, serta memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Aturan II-A di bursa mengatur berbagai ketentuan teknis dalam perdagangan instrumen ekuitas seperti saham, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), dan waran. Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas minimum pergerakan harga saham. Dengan adanya perubahan ini, saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak di bawah Rp 50 kini dapat diperdagangkan hingga mencapai Rp 1 per saham. Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan ini hanya mengubah batas harga terendah yang dapat diperdagangkan, bukan harga saham di bursa menjadi Rp 1.
Ketentuan Auto Rejection
Perubahan ini juga disertai dengan penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, sedangkan ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam periode yang sama. Jika harga saham mencapai batas tersebut, sistem bursa secara otomatis akan menolak order beli atau jual di luar batas yang ditentukan.
Untuk periode mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Sementara itu, saham dengan harga antara Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.
Adapun untuk DINFRA, BEI telah menyesuaikan ketentuan auto rejection melalui SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026. Penyesuaian ini dilakukan sebagai dampak dari perubahan ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas. Berdasarkan aturan baru, DINFRA dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1, sedangkan DINFRA dengan harga di atas Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
Sebelumnya, DINFRA dengan harga di atas Rp 50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.