JOGJA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY menilai bahwa rencana untuk mengembalikan kebijakan tidak otomatis naik kelas yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2027 dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara objektif, terukur, dan mengutamakan kepentingan siswa.
Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa kenaikan kelas seharusnya tidak hanya didasarkan pada aspek administratif semata. Sekolah perlu memperhatikan pencapaian kompetensi belajar siswa yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Didik menegaskan bahwa siswa yang belum memenuhi standar capaian pembelajaran harus mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk memperbaiki hasil belajar mereka. Jika setelah evaluasi dan pembinaan siswa masih belum memenuhi syarat untuk naik kelas, maka tinggal kelas bisa menjadi salah satu pilihan.
Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Karakter
Didik menekankan bahwa pendidikan adalah proses yang bertujuan untuk mendewasakan dan memanusiakan individu. Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, tanggung jawab, dan kedisiplinan siswa. Ia menyatakan, "Kebijakan ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bukan satu-satunya solusi," pada Selasa (20/10/2026).
Pentingnya Kesempatan Belajar yang Adil
Didik menjelaskan bahwa setiap siswa harus mendapatkan kesempatan untuk belajar yang memadai dan memiliki tanggung jawab untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan. Kesadaran bahwa kenaikan kelas bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari proses pencapaian kompetensi, perlu dibangun. Kebijakan tinggal kelas tidak boleh dianggap sebagai hukuman atau alat untuk menegakkan kedisiplinan semata. Penilaian harus tetap adil, transparan, dan mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa jika siswa merasa bahwa mereka akan tetap naik kelas tanpa memperhatikan capaian pembelajaran, maka tanggung jawab dan motivasi belajar mereka bisa melemah. Tantangan bagi guru dan sekolah adalah memetakan capaian pembelajaran setiap siswa dengan akurat. Siswa yang belum memenuhi standar perlu mendapatkan program remedial, pengayaan materi dasar, dan pendampingan sesuai dengan kesulitan belajar mereka. "Dengan demikian, keputusan tinggal kelas menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara terencana," tambahnya.
Didik juga mengingatkan bahwa kebijakan tinggal kelas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Angka Partisipasi Murni (APM). Siswa yang mengulang kelas berisiko memiliki usia yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang diikuti. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya dapat diukur dari jumlah siswa yang naik atau tinggal kelas, tetapi juga dari peningkatan kompetensi, pembentukan karakter, dan kualitas pembelajaran.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan yang mendorong kesungguhan belajar, penguasaan kompetensi, serta tanggung jawab peserta didik. Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang dapat diterapkan langsung. Disdikpora DIY akan menunggu pedoman dari pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Suci menambahkan bahwa hal yang paling penting bukan hanya apakah seorang siswa naik atau tidak naik kelas, tetapi bagaimana setiap peserta didik benar-benar memperoleh pembelajaran yang berkualitas dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Ia juga menekankan bahwa jika ada perubahan kebijakan, penerapannya harus didukung oleh kriteria penilaian yang jelas, objektif, transparan, dan adil. Sekolah perlu memiliki mekanisme pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran. "Jangan sampai kebijakan kenaikan kelas hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pembelajaran," tutupnya.