🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

Pramono Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Penggunaan Media Sosial oleh Anak

Pramono menegaskan bahwa regulasi baru akan disusun untuk mendukung pengaturan penggunaan media sosial bagi anak-anak di tingkat daerah.

Indriani Atmaja

Penulis

30 March 2026
7 kali dibaca
Pramono Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Penggunaan Media Sosial oleh Anak

Pramono, pejabat yang berwenang, mengumumkan rencana untuk menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mental generasi muda di era digital yang semakin kompleks.

Dalam pernyataan resminya, Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. "Kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang tidak sesuai dan perilaku berisiko di dunia maya," ujarnya.

Aturan yang akan dikembangkan ini diproyeksikan tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga akan diterapkan di daerah, memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi lokal. "Sudah saatnya kita memiliki langkah konkret dalam menghadapi tantangan di media sosial," tambahnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan komunitas dan orang tua untuk menjaga anak-anak agar tidak terjebak dalam konten negatif. Pramono juga menekankan pentingnya pendidikan digital, yang akan menjadi bagian integral dari upaya ini. "Orang tua serta tenaga pendidik harus dilibatkan dalam mendidik anak-anak mengenai penggunaan media sosial yang sehat," tegasnya.

Salah satu saksi, seorang guru di salah satu sekolah dasar, mengungkapkan pandangannya mengenai inisiatif ini. "Kami memerlukan panduan yang jelas untuk membantu anak-anak mengenali bahaya di internet. Terutama dalam mengenali cyberbullying dan kecanduan media sosial," ujarnya.

Penyusunan regulasi ini diharapkan dapat mengurangi kasus penyalahgunaan media sosial di kalangan anak-anak. Pramono pun memastikan bahwa dalam proses penyusunannya, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. "Kami ingin regulasi ini komprehensif dan efektif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, tantangan di dunia digital juga semakin beragam. Anak-anak yang akrab dengan gadget perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet. Pramono menekankan bahwa pengawasan dan edukasi harus dilakukan secara bersinergi.

Menutup pernyataannya, Pramono mengisyaratkan bahwa regulasi ini adalah langkah awal. "Kita akan terus memantau perkembangan dan membuat penyesuaian yang diperlukan agar anak-anak kita dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung," tambahnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

Artikel Terkait

Sumber: www.jpnn.com