Perusahaan milik negara, PT PP Tbk (PTPP), akan melaksanakan restrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp 18,2 triliun. Proses ini akan dilakukan melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) yang membagi utang perusahaan ke dalam tiga kelompok atau tranche, masing-masing dengan tenor, suku bunga, dan skema pembayaran yang berbeda.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan bahwa langkah restrukturisasi ini merupakan bagian dari transformasi bisnis dan keuangan perusahaan. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada kreditur. “Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” ungkap Faizal dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat (11/9).
Rincian Skema Restrukturisasi
Restrukturisasi utang ini dilakukan dengan melibatkan empat bank milik negara, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Dalam perjanjian tersebut, Bank Mandiri juga berperan sebagai agen fasilitas.
Utang PTPP dalam skema restrukturisasi dibagi menjadi tiga tranche: Tranche A, Tranche B, dan Tranche C. Tranche A mencakup pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka sekitar Rp 13,33 triliun, dengan pembayaran kembali yang direncanakan dalam waktu 15 tahun sejak tanggal efektif menggunakan skema balloon payment. Suku bunga yang dikenakan adalah 3,5% per tahun, di mana 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal pemasukan kas dari proyek terkait.
Tranche B memiliki nilai sekitar Rp 4,05 triliun, dengan pembayaran yang direncanakan dalam waktu lima tahun sejak tanggal efektif menggunakan skema bullet payment. Pembayaran Tranche B akan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan oleh PTPP, dengan suku bunga sebesar 1% per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan. Sementara itu, Tranche C mencakup bunga atau bagi hasil yang muncul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif, yang akan dicicil selama 18 bulan tanpa dikenakan bunga.
Risiko dan Tantangan Pendanaan
MRA ini akan mulai berlaku setelah PTPP mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian. Restrukturisasi utang ini dilakukan di tengah tekanan terhadap kondisi pendanaan PTPP. Sebelumnya, lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PTPP dari idBB menjadi idB dengan prospek negatif. Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan PTPP menjadi idB, sedangkan peringkat Sukuk Mudharabah I PTPP diturunkan menjadi idB(sy).
Faizal menyatakan bahwa perusahaan menerima keputusan pemeringkatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa perubahan peringkat kredit adalah hal yang mungkin terjadi seiring dengan dinamika kondisi perusahaan dan tidak bersifat permanen. Penurunan peringkat ini merupakan dampak dari hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang sebelumnya menolak proposal PTPP terkait restrukturisasi bunga atau bagi hasil serta perubahan tanggal jatuh tempo surat utang yang masih beredar.
Menurut Faizal, situasi ini meningkatkan risiko refinancing PTPP terhadap surat utang yang akan jatuh tempo, di tengah tantangan akses pendanaan di industri konstruksi domestik serta paparan perusahaan terhadap segmen properti hunian vertikal. Kondisi ini dinilai dapat menekan likuiditas dan membatasi fleksibilitas keuangan PTPP.
Meski demikian, PTPP menyatakan masih dapat memenuhi kewajiban pembayaran kupon surat utangnya. Terakhir, perusahaan membayarkan kupon Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B pada 22 Juli 2026 sebesar Rp 7,84 miliar. Pada tanggal yang sama, PTPP juga membayarkan kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp 5,91 miliar. Untuk kewajiban yang jatuh tempo pada 28 September 2026, PTPP telah mendapatkan persetujuan dalam RUPO pada 1 September 2026, yang menyatakan bahwa pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 akan ditunda hingga jatuh tempo pada 2027 tanpa dikenakan denda atau penalti atas keterlambatan pembayaran.