Ekonomi

Raport Restitusi Pajak Anjlok 38,7 Persen: Ditjen Pajak Garansi Hak Wajib Pajak, Pengamat Waspadai Efek Domino ke APBN 2027

S
Safeera Anisa
09 October 2026 21 pembaca
Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)
Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)

Catatan Angka Pengembalian Kelebihan Bayar Hingga Kuartal Ketiga

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis angka pencapaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang membukukan total Rp 198,71 triliun sepanjang periode hingga September 2026. Capaian ini menunjukkan koreksi tajam sebesar 38,7 persen jika disandingkan dengan realisasi rentang waktu serupa pada tahun lalu yang sempat menembus kisaran Rp 323,92 triliun.

Mengenai komposisinya, porsi pencairan terbesar masih diserap oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gabungan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 137,79 triliun. Di samping itu, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) terserap sebanyak Rp 59,08 triliun, serta kelompok jenis pajak lainnya membukukan porsi Rp 1,84 triliun.

Clarifikasi Otoritas Pajak Soal Status Data dan Hak Masyarakat

Menanggapi pergeseran angka tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa rekapitulasi nilai ini masih bersifat sementara lantaran proses konsolidasi data terus berjalan di internal pemerintah. Ia memastikan bahwa tren penurunan besaran restitusi sama sekali tidak mengikis hak-hak dasar para pembayar pajak.

Saat dikonfirmasi oleh KONTAN pada Rabu (8/10/2026), Inge Diana Rismawanti memberikan penegasan sikap otoritas: "Restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku".

Alarm dari Pengamat Mengenai Potensi Penahanan dan Iklim Usaha

Kondisi penurunan volume pengembalian pajak ini memicu perhatian dari pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Dalam pandangannya, penyusutan nominal tersebut berisiko menjadi sinyal implisit atas indikasi penahanan pencairan kelebihan pajak oleh otoritas terkait. Fajry Akbar pun mewanti-wanti agar pemerintah secara cermat menghitung imbas kebijakan ini terhadap denyut keberlangsungan dunia usaha, pergerakan ekonomi makro, hingga kestabilan ruang fiskal negara.

Tumpukan Utang Restitusi dan Risiko Beban APBN Tahun Depan

Analisis lebih mendalam dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, yang mengulas tentang saldo utang restitusi mencapai Rp 70,25 triliun per posisi 31 Desember 2025. Jumlah raksasa tersebut sejatinya telah mengantongi surat ketetapan resmi lebih bayar, namun hingga kini transaksinya belum direalisasikan, di mana instrumen PPN menjadi penyumbang terbesarnya.

Persoalan ini kian kompleks lantaran ada barisan permohonan restitusi sepanjang tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan, walau akumulasi nominalnya belum dipublikasikan ke publik. Ariawan Rahmat mengingatkan bahwa penundaan pembayaran hak restitusi selama 2026 yang bergeser ke tahun 2027 berpotensi menebar riak tekanan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Oleh karena itu, skema penyelesaian kewajiban yang tertunggak tersebut wajib dikalkulasi secara matang agar tidak memicu kebingungan fiskal di periode mendatang.

(Laporan disadur dari pemberitaan Dendi Siswanto / Kontan.co.id)

Artikel Terkait