Ekonomi

Rencana Alih Fungsi Geo Dipa dan PNM Dibatalkan Karena Tidak Mendapat Restu

PT Geo Dipa Energi (Persero) akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan setelah rencana pengalihan ke Danantara tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

E
Eira Orelia
03 October 2026 20 pembaca
Ade Rosman
Ade Rosman

PT Geo Dipa Energi (Persero) dipastikan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Sebelumnya, ada rencana untuk mengalihkan special mission vehicle (SMV) yang berada di bawah Kementerian Keuangan ini ke Danantara. Rencana tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan mengenai pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara oleh Kementerian Keuangan.

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Yudistian Yunis, menyatakan bahwa rencana tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. “Di Agustus yang lalu, bersamaan dengan pemberitaan Pak Menteri (saat itu Purbaya Yudhi Sadewa), disampaikan bahwa tidak jadi (tukar guling) antara Geo Dipa dengan PNM karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” ungkap Yudistian dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (2/10).

Keberadaan Geo Dipa dalam Ekosistem Energi

Yudistian menjelaskan bahwa keberadaan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan sebelumnya menjadi perhatian sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menambahkan bahwa sebelum Danantara terbentuk, Geo Dipa beberapa kali diminta untuk bergabung dalam ekosistem PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero). Keberadaan Geo Dipa yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan status SMV dianggap ‘salah kamar’, karena fokus tugas Geo Dipa adalah pengembangan energi panas bumi.

Hal ini menjadi salah satu alasan munculnya rencana pengalihan ke Danantara. Dalam pembahasan lebih lanjut dengan Purbaya, muncul pertimbangan untuk mempertahankan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan, karena dinilai akan sulit untuk berkembang jika hanya dipindahkan ke dalam ekosistem Danantara. “Tapi kalau dia ada di Kementerian Keuangan, boleh jadi kita bisa meng-establish atau meng-crafting green economy,” jelasnya.

Dukungan untuk Ekonomi Hijau

Di sisi lain, Yudistian menekankan bahwa posisi Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan dapat mendukung pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi hijau. “Kalau kita mau menyusun ekosistem green economy, itu harus punya alat fiskal. Alat fiskalnya itu kalau green economy, underlying yang paling utama infrastrukturnya adalah energi dulu,” tambahnya. Ia berpendapat bahwa instrumen fiskal sangat diperlukan dalam pengembangan ekonomi hijau.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana untuk mengambil alih PT Permodalan Nusantara Madani (PMN) dari Danantara Indonesia. Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa salah satu opsi untuk pengambilalihan BUMN tersebut adalah melalui skema tukar guling dengan PT Geo Dipa Energi. “Sudah sempat diskusi bagaimana kalau tukar dengan Geo Dipa, tapi itu masih kita bicarakan lagi,” ungkap Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (10/4).

Geo Dipa merupakan BUMN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Purbaya menjelaskan bahwa langkah pengambilalihan PNM bertujuan untuk memperkuat penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Rencananya, PNM akan diubah menjadi bank khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Supaya kita bisa menyalurkan KUR lewat situ dan dalam beberapa tahun ke depan, kita bentuk bank UMKM betulan,” ujarnya.

Menurutnya, konsep bank tersebut akan berbeda dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berorientasi pada profit. Bank UMKM yang dirancang tidak akan mengejar keuntungan maksimal, tetapi lebih fokus pada keberlanjutan pembiayaan dengan bunga yang terjangkau. “BRI kan profit oriented, ini bukan. Yang penting pembiayaan bisa berkesinambungan dan betul-betul membantu UMKM dengan ekosistem yang menyeluruh,” jelasnya.

Meskipun demikian, skema pendanaan untuk rencana ini masih dalam tahap pembahasan, termasuk valuasi jika skema tukar guling benar-benar dilaksanakan. Purbaya juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas rencana tersebut. Pemerintah berencana menempatkan PNM sebagai bagian dari Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan untuk memperkuat penyaluran KUR.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Purbaya menilai bahwa akuisisi PNM dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesulitan akses KUR bagi pelaku UMKM. Ia juga menyoroti besarnya beban subsidi bunga KUR yang saat ini mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun atau setara 18%. Menurutnya, dana tersebut lebih efektif jika dialihkan menjadi modal pembiayaan langsung. “Kalau kita setorkan Rp40 triliun selama lima tahun, kita bisa punya modal Rp200 triliun untuk bank UMKM,” ujarnya.

Purbaya sempat mempertimbangkan opsi lain, yaitu memantau PNM melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun, skema tersebut dianggap kurang efektif karena PNM saat ini berada di bawah BRI yang berorientasi pada profit. “Desain BRI memang untuk untung, bukan untuk public service obligation. Itu yang harus dipikirkan,” tutupnya.

Artikel Terkait