Wacana pembaharuan sistem evaluasi belajar di jenjang sekolah dasar dan menengah mulai mengemuka setelah pemerintah membuka peluang untuk menghapus kebijakan kelulusan atau kenaikan kelas secara otomatis. Langkah ini disiapkan sebagai bentuk pembenahan mutu pendidikan nasional.
Rencana Kebijakan Baru dan Peluang Penerapan Mulai 2027
Dalam sebuah pembahasan kebijakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa skema tidak otomatis naik kelas berpotensi diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2027 mendatang, bergantung pada hasil konvensi dan kajian akademis bersama para pakar. Mengenai peluang implementasinya, Abdul Mu'ti menyampaikan:
"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,"
Pengamat UPI: Evaluasi Harus Dua Arah dan Guru Wajib Diuji
Menanggapi rencana tersebut dari Bandung pada Selasa (13/10/2026), Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai kebijakan tidak naik kelas pada dasarnya dapat menjadi instrumen perbaikan mutu yang positif. Namun, ia menggarisbawahi bahwa efektivitas proses pembelajaran tidak boleh hanya dinilai dari sudut pandang murid semata.
Saat dihubungi Kompas.com pada Senin (12/10/2026), Cecep Darmawan menekankan pentingnya mengevaluasi kompetensi mengajar para guru secara berimbang:
"Jadi jangan hanya dilihat dari sisi satu pihak siswa saja, sudah baik enggak gurunya mengajar, gurunya sudah bener enggak selama ini, pelajarannya sudah terpenuhi apa belum,"
Ia menegaskan bahwa peserta didik yang belum memenuhi standar kemampuan dasar wajib menjalani program remedial terlebih dahulu sebelum diambil keputusan akhir. Cecep memberi contoh konkret mengenai situasi tersebut:
“Misalnya dari kelas 1 mau ke kelas 2, kemampuannya belum bisa, harusnya tidak usah naik dulu,”
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penentuan kenaikan kelas senantiasa merujuk pada standar baku seperti Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, dengan memperhatikan rekam kehadiran, kedisiplinan, tugas harian, hingga aktivitas ekstrakurikuler. Cecep pun mempertegas prinsip dasar evaluasi sekolah:
"Kenaikan kelas itu bukan hadiah dan tidak naik kelas juga bukan hukuman,”
Dampak Psikologis Siswa, Peran Orang Tua, dan Dukungan Fasilitas
Di samping aspek akademis, Cecep mengingatkan sekolah agar cermat mempertimbangkan kesehatan mental anak didik. Penanganan yang keliru dikhawatirkan dapat memicu stigma negatif, menurunkan rasa percaya diri, hingga memicu perundungan (bullying) serta potensi putus sekolah.
Oleh karena itu, sekolah dan orang tua diimbau menjalin komunikasi yang terbuka agar keputusan sekolah dipahami sebagai sarana pembimbingan. Pemerintah juga didesak untuk menyusun juknis kriteria penilaian yang transparan serta memperkuat bantuan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
P2G: Penting untuk Jenjang Atas, Perlu Kajian Ulang di Tingkat Dasar
Dari sudut pandang praktisi pendidik, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim memberikan tanggapannya saat dikutip Kompas.com pada Senin (12/10/2026). Menurutnya, penerapan iklim ikhtiar dan kompetisi memang sangat dibutuhkan bagi murid tingkat SMA/SMK guna melatih mental sebelum terjun ke dunia perguruan tinggi maupun dunia kerja.
Satriawan Salim memaparkan argumennya mengenai daya juang siswa jenjang menengah atas:
"Begitu juga ingin masuk ke jalur perguruan tinggi negeri juga serba kompetitif, serba selektif gitu ya. Nah, berkaitan dengan daya juang, ya anak-anak ini belajar ini kan tergantung motivasinya apa,"
Akan tetapi, khusus untuk tingkat SD dan SMP, Satriawan menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali secara lebih mendalam. Ia berpendapat bahwa anak usia pendidikan dasar lebih membutuhkan penanaman jiwa kolaborasi dibandingkan persaingan.
Mengenai porsi jenjang dasar tersebut, Satriawan Salim menyatakan:
"Untuk jenjang SD dan SMP, nah ini perlu kajian yang mendalam juga gitu, apakah betul-betul competitiveness itu yang dibangun untuk jendang SD dan SMP,"
Ia juga menyertakan pengingat mengenai amanat undang-undang terkait hak belajar anak:
"Di sisi lain, setiap anak itu berhak mendapatkan pendidikan, ya kan wajib mengikuti pendidikan dasar dan meminta wajib membiayainya,"