Ekonomi

Sanksi OJK Terhadap IPO BREN dan CUAN: Denda Rp 600 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp 600 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) terkait pelanggaran dalam proses penawar...

A
Agus Wigati
23 October 2026 5 pembaca
Ira Guslina Sufa
Ira Guslina Sufa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 600 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) karena melanggar ketentuan dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu.

Denda yang dikenakan terdiri dari Rp 500 miliar untuk pelanggaran terkait penjatahan saham BREN dan Rp 100 miliar untuk pelanggaran penjatahan saham CUAN. OJK menemukan adanya praktik menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten, termasuk pengaburan identitas pemesan yang mendapatkan alokasi saham dalam jumlah besar.

Pemeriksaan dan Penelusuran Aliran Dana

OJK menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa mencakup penjamin emisi efek, bank kustodian, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Selain itu, OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek dan tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham untuk menelusuri proses penawaran umum kedua emiten tersebut. Temuan ini kembali menyoroti perjalanan BREN dan CUAN sejak mereka melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2023.

Perjalanan Saham BREN dan CUAN

CUAN mencatatkan sahamnya di BEI pada 8 Maret 2023 dengan kode CUAN, menawarkan 1,69 miliar saham baru dengan harga penawaran Rp 220 per saham. Melalui IPO ini, CUAN menargetkan dana segar hingga Rp 371 miliar. Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Pada hari pertama perdagangan, saham CUAN langsung melonjak 24,55% menjadi Rp 274 per saham.

Sementara itu, BREN mencatatkan sahamnya di BEI pada 9 Oktober 2023 dengan kode BREN, menawarkan saham dengan harga IPO Rp 780 per saham. BNI Sekuritas dan OCBC Sekuritas Indonesia berperan sebagai penjamin emisi. Setelah pencatatan, BREN juga mengalami kenaikan harga yang signifikan, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp 1.100 triliun pada akhir Mei 2024.

OJK menekankan bahwa temuan yang diumumkan pada Oktober 2026 berfokus pada proses penawaran umum, khususnya pemesanan dan penjatahan saham, bukan hanya pada besarnya kenaikan harga saham setelah IPO. Regulator menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga mencatat adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham, di mana sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Kondisi ini menjadi isu penting dalam mekanisme pasar modal, di mana jumlah saham yang tercatat di bursa tidak selalu mencerminkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas. Jika kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, pasokan saham di pasar dapat menjadi terbatas, yang membuat pergerakan harga lebih sensitif terhadap transaksi tertentu.

OJK juga menegaskan bahwa perhatian terhadap saham BREN telah ada sebelumnya, dengan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi saham tersebut, termasuk potensi perdagangan semu atau manipulasi pasar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa proses penindakan memerlukan waktu.

Kasus BREN dan CUAN yang diungkap OJK menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pemesanan saham, penjatahan kepada investor, serta kepemilikan manfaat akhir untuk menjaga integritas pasar. Dalam pengumumannya, OJK menyatakan bahwa sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd. untuk kasus BREN, dan TC Pte Ltd. untuk kasus IPO CUAN.

Artikel Terkait