Ekonomi

Sinyal Tegas Menkeu Soal Tagihan KDKMP Rp 37,7 Triliun: Anggaran APBN Aman, Pelunasan Tinggal Tunggu Validasi Lapangan

S
Safeera Anisa
25 September 2026 32 pembaca
Ilustrasi pembangunan koperasi desa. (Fitra Yogi)
Ilustrasi pembangunan koperasi desa. (Fitra Yogi)

JAKARTA — Komitmen pemerintah dalam menuntaskan kewajiban pembiayaannya kembali ditegaskan oleh pimpinan Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa seluruh angsuran atas program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kepada himpunan bank milik negara (Himbara) pasti diselesaikan sesuai jadwal.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam sesi konferensi pers di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).

Kesiapan Kas Negara dan Fleksibilitas APBN 2026

Kewajiban pembayaran angsuran perdana program ini dijadwalkan jatuh tempo pada Jumat (25/9/2026) dengan angka mencapai Rp 37,7 triliun. Nilai tersebut mencakup komponen pokok sekaligus bunga kredit yang ditanggung oleh pemerintah, sebagai bagian dari alokasi plafon pembiayaan KDKMP di Himbara yang menyentuh total Rp 240 triliun.

Menkeu Suahasil menandaskan bahwa alokasi pos belanja ini sudah diperhitungkan secara matang sejak awal perancangan anggaran.

"Untuk KDKMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026. Jadi pasti dibayar," kata Suahasil.

Ia juga menekankan keluwesan APBN dalam mengawal agenda-agenda prioritas nasional.

"Sepanjang tahun biasanya kita itu, namanya APBN itu selalu fleksibel. Bahkan kadang-kadang yang belum ada anggarannya kita coba cari anggarannya," ujarnya.

Alasan di Balik Proses Validasi Fisik Lapangan

Meskipun batas pembayaran berada pada Jumat (25/9/2026), transaksi pencairan hingga Kamis (24/9/2026) memang belum dibukukan ke pihak bank. Pemerintah membeberkan bahwa jeda waktu ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian agar setiap dana yang keluar benar-benar sesuai dengan hasil pembangunan riil di lapangan.

Mekanisme pemeriksaan serta pencocokan fisik bangunan di desa-desa menjadi syarat mutlak sebelum dana dialokasikan. Suahasil menggambarkan kerangka kerja pengecekan teknis tersebut secara lugas:

"Dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya, karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah tervalidasi, ada kementerian/lembaga yang perlu memantau di lapangan, ada desa yang tempat itu dibangun," jelasnya.

Sinergi Lintas Otoritas dan Pengawasan KSSK

Guna menjamin transparansi hingga tahap akhir pelunasan, pemerintah menggandeng berbagai instansi untuk mengawal verifikasi. Pengawasan silang ini melibatkan jajaran Kementerian Koperasi serta PT Agrinas Pangan Nusantara.

Di samping itu, seluruh pergerakan pembiayaan hingga pelunasan kredit ini berada dalam pemantauan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Forum koordinasi lintas sektor ini beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang makin diperkuat oleh keterlibatan Danantara selaku induk pengelola bank-bank Himbara.

"Apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, di dalam KSSK itu ya kami semua, ada Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDKMP. Makanya dengan keberadaan Danantara di situ, menjadi komplit," terangnya.

Artikel Terkait