Nasional

Skandal Cijantung: Rumah Dinas Perwira Jadi Markas Judi Online, Letkol A Ditahan dan Terancam Sanksi

S
Safeera Anisa
12 October 2026 18 pembaca
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Jumat (9/10/2026). (DOK. Dinas Penerangan Angkatan Darat. )
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Jumat (9/10/2026). (DOK. Dinas Penerangan Angkatan Darat. )

Penggerebekan Operator Judi Online di Fasilitas Negara

Peristiwa ini bermula saat aparat menangkap sebanyak 11 orang warga sipil yang bertindak sebagai operator perjudian digital di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026). Penggerebekan tersebut membongkar praktik tindak pidana yang memanfaatkan fasilitas milik negara sebagai tempat beroperasinya judi online. Berdasarkan hasil investigasi, hunian dinas militer itu terdaftar atas nama Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta Letnan Kolonel (Letkol) Inf berinisial A.

Pelanggaran Aturan Persewaan dan Penahanan Oknum Militer

Terungkapnya kasus ini menyoroti tindakan penyewaan aset militer yang secara terang-terangan melanggar aturan. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Ishak memberikan konfirmasi mengenai status bangunan tersebut pada Jumat (9/10/2026). Noor mengungkapkan, “Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil”. Namun, pihak penyewa justru menyalahgunakan tempat berteduh milik prajurit tersebut demi menjalankan aktivitas kejahatan.

Menanggapi kabar persewaan properti dinas itu, Noor menegaskan bahwa tempat tinggal resmi militer dilarang keras untuk dikontrakkan kepada warga luar. Beliau menekankan, "Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan". Terkait sanksi yang membayang-bayangi Letkol A, Noor menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan di internal markas militer. Beliau menyatakan, "Masih proses pemeriksaan di Pomdam. Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan akan diketahui tingkat kesalahannya".

Keterlibatan Letkol A juga mendapatkan sorotan tajam dari pimpinan tertinggi Angkatan Darat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Jumat (9/10/2026) menyampaikan bahwa perwira tersebut diduga mengetahui operasional haram di lokasinya. Maruli menyebutkan, “Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu”. KSAD juga memastikan institusinya tidak akan menyembunyikan atau membela anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Beliau menegaskan, “Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami”.

Guna menjalani pemeriksaan mengenai latar belakang dan motif penyewaan properti negara itu, perwira menengah Angkatan Darat tersebut kini resmi diamankan. Kepastian soal penahanan Letkol A dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas melalui pesan singkat Whatsapp pada Jumat (9/10/2026). Nas membenarkan hal tersebut dengan menyatakan, "Betul (ditahan). Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya". Saat ini, Letkol A tengah diperiksa secara intensif di Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta.

Desakan Evaluasi dan Pengusutan Tuntas dari Legislatif

Skandal beroperasinya sarang judi di area militer ini memicu rasa heran dari kalangan wakil rakyat. Pada Jumat (9/10/2026), Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyampaikan kritikan tajam atas lemahnya pengawasan di lingkungan internal. Sukamta menegaskan, "Saya kira kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi pengawasan internal TNI. Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi".

Anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut mendesak penegak hukum untuk mengusut perkara judi online di Cijantung hingga ke akar-akarnya. Sukamta mengapresiasi penanganan awal dari pihak militer, namun mendorong agar pertanggungjawaban hukum ditegakkan baik bagi warga sipil maupun personel militer. Beliau mengingatkan, "Pemeriksaan jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut. Perlu ditelusuri siapa yang mengendalikan, menyediakan tempat, dan apakah ada pihak yang mengetahui atau bahkan melindungi kegiatan itu". Sukamta menuturkan bahwa bangunan resmi milik instansi TNI merupakan aset negara yang pemanfaatannya wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.

Artikel Terkait