Dua emiten yang dimiliki oleh konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terbukti melakukan manipulasi dalam perdagangan di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 500 miliar untuk BREN dan Rp 100 miliar untuk CUAN. Tindakan ini diambil setelah skandal tersebut mencuat sejak tahun 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran ini memerlukan waktu. “Butuh proses,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat, 16 Oktober.
Penurunan Drastis di Lantai Bursa
Pada perdagangan intraday yang berlangsung pada hari yang sama, saham BREN dan CUAN mengalami penurunan signifikan, bahkan mencapai batas auto reject bawah (ARB) pada pukul 15:00 WIB. Saham BREN turun 14,91% menjadi Rp 1.855 per saham, dengan kapitalisasi pasar yang menyusut menjadi Rp 248,17 triliun. Sementara itu, CUAN juga mengalami penurunan sebesar 14,29% menjadi Rp 540, dengan kapitalisasi pasar yang anjlok menjadi Rp 60,71 triliun.
Pemeriksaan dan Temuan OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua emiten yang terdaftar dalam kategori konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Dari total 61 saham yang diperiksa, OJK menemukan indikasi pelanggaran pada 31 saham.
Dalam pemeriksaan terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa alokasi saham tersebut telah direncanakan untuk diberikan kepada kelompok yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK kemudian meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang berperan sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Mereka juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan saham. “OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN,” kata Hasan.
Lebih lanjut, OJK menemukan adanya dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana beberapa pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas mereka. Hasan menjelaskan bahwa situasi ini mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terfokus pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dua tahun yang lalu, OJK juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi saham BREN. Saat itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup potensi manipulasi pasar. “Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inarno dalam keterangan tertulis pada 2 Oktober 2024.
Selain pemeriksaan, OJK juga melakukan analisis terhadap pergerakan harga saham, termasuk BREN, untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham.