Pendidikan

Skema Gaji Guru: PNS dan PPPK Dibiayai Pusat, Non-ASN dari Dana BOS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa guru PNS dan PPPK akan menerima gaji dari pemerintah pusat, sementara guru non-ASN akan dibayar menggunakan dana Bantuan Operasi...

D
Darma Yudhistira
24 September 2026 25 pembaca
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Jakarta— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan mengenai skema gaji bagi guru di sekolah negeri dalam rangka penerapan pendidikan gratis. Menurutnya, guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan gaji dari pemerintah pusat, sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima pembayaran dari pusat.

Pernyataan ini disampaikan Mu'ti setelah mengikuti rapat terbatas mengenai Penerapan Pendidikan Negeri Gratis yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Rabu, 23 September 2026. "Nah kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat," ungkap Mu'ti.

Gaji Guru Non-ASN dari Dana BOS

Berbeda dengan guru PNS dan PPPK, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri akan dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mu'ti menjelaskan bahwa ada porsi sebesar 20% dari dana BOS yang dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. "Dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," lanjutnya.

Peningkatan Kualitas Melalui Pelatihan

Selain menghapus biaya pendidikan, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mu'ti menyatakan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar peningkatan kualitas guru dilakukan melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan untuk pelatihan tersebut akan diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Yang menjadi komitmen beliau dalam rangka memperkuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan dapat dipenuhi dari dana APBN," ujarnya.

Mu'ti menegaskan bahwa pendidikan gratis bagi siswa di sekolah negeri tidak hanya berkaitan dengan penghapusan biaya pendidikan, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas. "Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Mu'ti.

Artikel Terkait