JAKARTA — Para pengguna jalan kini tidak perlu cemas apabila mendapati fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) tertinggal di rumah ketika mengemudi. Kepolisian menegaskan bahwa masyarakat yang mengantongi lisensi berkendara aktif dapat memanfaatkan format SIM Digital melalui platform Digital Korlantas Polri.
Keabsahan Hukum SIM Digital di Mata Petugas
Status legalitas SIM berbasis digital ini telah dijamin memiliki kekuatan hukum sebanding dengan lisensi fisik. Mengenai hal tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Christopher Adhikara Lebang, memberikan penjelasannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 1 berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” ucapnya.
Penerapan lisensi elektronik ini merujuk pula pada jukrah Korlantas Polri Nomor ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal pemberlakuan SIM Digital Polri. Oleh karena itu, pengendara yang tidak membawa kartu fisik sewaktu pemeriksaan lalu lintas tetap diperbolehkan memperlihatkan versi digitalnya, dengan syarat status SIM tersebut masih berlaku serta terbukti absah dalam data Korlantas Polri.
Imbauan Aktivasi Dokumen Digital dari Korlantas
Mengingat kemudahannya, Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mendorong warga untuk segera memproses aktivasi SIM Digital melalui sarana aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, langkah ini amat membantu masyarakat baik dalam aktivitas mobilitas harian maupun saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
"SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri," katanya.
Tata Cara Mengubah SIM Fisik Menjadi SIM Digital
Bagi para pemilik SIM aktif yang hendak mengalihkan dokumen ke format digital, terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh:
- Unduh aplikasi bernama Digital Korlantas di platform Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka platform tersebut, lalu lakukan pendaftaran akun baru atau masuk bagi yang sudah memiliki akun, serta pastikan verifikasi akun berhasil.
- Masuk ke tampilan utama aplikasi, selanjutnya tekan pilihan menu Digitalisasi.
- Tetapkan opsi SIM Nasional pada bagian pemilihan jenis dokumen yang hendak diproses.
- Lakukan pemindaian kartu SIM fisik yang masih dalam masa berlaku menggunakan kamera pada gawai.