Dua saham yang dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, yaitu PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), telah digadaikan kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Langkah ini diambil seiring dengan rencana ambisius Haji Isam untuk mengakuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN), perusahaan tambang batu bara yang dimiliki oleh konglomerat Low Tuck Kwong.
Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam menambah kepemilikan sahamnya di BYAN sebanyak 84,09 juta lembar, sehingga total saham yang dimilikinya menjadi 10,08 miliar lembar. Manajemen Bayan Resources mengungkapkan bahwa jumlah saham biasa yang akan dialihkan kepada PT Jhonlin Baratama meningkat menjadi 10.084.088.370 lembar dari sebelumnya 10.000.000.500 lembar, yang setara dengan sekitar 30,25% dari total saham.
Pada Rabu, 7 Oktober, saham BYAN tercatat melakukan transaksi crossing jumbo di pasar negosiasi, dengan total transaksi mencapai sekitar 10,08 miliar lembar senilai Rp 26,1 triliun, pada harga Rp 2.588 per lembar. Transaksi ini dilakukan dalam tiga tahap.
Risiko Gadai Saham dan Implikasinya
Fauzan Luthfi Djamal, Senior Research Analyst dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menyatakan bahwa opsi untuk menjual saham JARR dan PGUN secara praktis tidak tersedia. Hal ini disebabkan oleh porsi saham publik (free float) JARR yang hanya 2,70% dan PGUN yang hanya 0,07%. Nilai blok saham yang dijaminkan mencapai sekitar Rp 64,7 triliun, sedangkan nilai transaksi harian kedua saham tersebut hanya sekitar Rp 71,7 miliar secara keseluruhan. Menurut Fauzan, nilai ini setara dengan sekitar 900 hari bursa jika pengendali menjadi satu-satunya penjual.
Fauzan juga menekankan bahwa penjualan saham dalam jumlah besar dapat berisiko merusak harga saham, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi nilai jaminan itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan gadai saham, bukan repurchase agreement (repo), di mana dalam gadai saham, kepemilikan tetap berada pada pengendali, sedangkan dalam repo, kepemilikan berpindah kepada pemberi dana. “Perbedaan ini bisa menentukan siapa pemilik saham apabila terjadi wanprestasi,” tambahnya.
Implikasi Ekonomi dari Gadai Saham
Fauzan juga mengemukakan bahwa meskipun secara hukum gadai tidak mengalihkan kepemilikan, secara ekonomi, tindakan ini bisa menjadi satu-satunya cara untuk mengubah nilai saham di pasar menjadi uang tunai tanpa melalui proses penetapan harga di pasar. Ia menekankan pentingnya aset yang dapat ditagih oleh bank jika terjadi gagal bayar. Jika bank hanya bisa mengambil saham yang dijaminkan, maka bank akan menjadi pemegang saham yang sulit dijual.
Namun, jika bank dapat menagih aset dan arus kas dari grup lain, seperti tambang, kebun, pabrik, atau jaminan pribadi, maka ini akan menjadi pinjaman korporasi biasa dan saham hanya berfungsi sebagai jaminan,” jelas Fauzan.
Sebelumnya, JARR mengumumkan bahwa mereka telah menggadaikan saham pengendali perusahaan, PT Eshan Agro Sentosa, kepada PT Bank Mandiri pada Rabu, 30 September. Dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia pada 7 Oktober, disebutkan bahwa PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7.997.556.204 lembar saham atau 100% dari total saham yang dimilikinya.
Direktur Utama JARR, Indra Irawan, menyatakan bahwa penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa merupakan bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perusahaan dari Bank Mandiri.
Di sisi lain, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) melaporkan penggadaian seluruh saham milik tiga pemegang sahamnya, yaitu PT Araya Agro Lestari sebanyak 2,20 miliar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2,19 miliar saham, dan PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900 juta saham, yang dilakukan pada 30 September 2026.