Niat hati ingin bertemu teman kencan, seorang wanita berinisial PAI justru menyongsong takdir pilu di sebuah tempat usaha cuci steam motor kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Nyawa PAI dihabisi oleh pria berinisial AS, sosok yang baru dikenalnya dan ternyata merupakan pekerja di tempat usaha tersebut.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengonfirmasi status pekerjaan pelaku saat memberikan keterangan resmi di Mapolsek Cipondoh pada Senin (28/9/2026).
"Pelaku ini memang menurut keterangan dari pemilik tempat usaha tersebut merupakan karyawan. Kurang lebih sudah bekerja selama 3 bulan," kata Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso saat ditemui di Mapolsek Cipondoh, Senin (28/9/2026).
Awal Perkenalan Maya yang Berakhir Pertikaian Fatal
Kisah kelam ini berawal dari layar ponsel, ketika PAI dan AS saling bersapa melalui sebuah aplikasi kencan. Sepakat untuk bertatap muka, PAI mendatangi lokasi kerja AS di area cuci steam motor tersebut.
Namun, suasana hangat kencan mendadak berubah menjadi cekcok mulut. Perselisihan pecah lantaran tersangka tak sanggup memenuhi pembayaran sesuai nominal yang sebelumnya telah dijanjikan. Rasa gundah dan amarah yang meluap membuat AS gelap mata hingga tega melancarkan kekerasan fisik bertubi-tubi. Serangan berat dihantamkan tepat ke bagian vital korban, meliputi rahang, kepala, hingga area hidung dan mulut, yang merenggut nyawa PAI di lokasi.
"Memang sudah dijanjikan namun ada perselisihan ya, sehingga muncul emosi yang kemudian mengakibatkan tindakan-tindakan yang mengakibatkan kematian atau hilangnya nyawa korban," terang Yudha.
Skenario Palsu di Balik Pintu Terkunci
Sadar korbannya tak lagi bernyawa, AS berupaya mengelabui keadaan. Dengan menggunakan ponsel milik PAI, pelaku menghubungi kerabat korban berinisial MR dan berdalih bahwa PAI hanya mengalami pingsan biasa.
Kabar ganjil itu makin menyulut kecemasan rekan-rekan PAI, mengingat korban memang sudah menghilang tanpa kabar selama kurang lebih satu hari penuh. Tanpa ragu, rombongan saksi bergegas menuju lokasi cuci steam sekitar pukul 04.30 WIB.
Perjalanan awal mereka sempat tertahan lantaran bangunan ruko masih terkunci rapat dari dalam. Para saksi sempat meninggalkan lokasi, namun saat kembali untuk kedua kalinya, mereka menemukan keanehan: gembok rolling door yang semula di dalam telah berpindah terkunci dari luar.
Jejak Kunci Rolling Door dan Penangkapan di Warung Es Teh
Didorong rasa curiga yang memuncak, para saksi berinisiatif memanggil pemilik tempat cuci steam berinisial AW untuk membongkar pintu ruko secara paksa. Ketika pintu akhirnya terbuka, kecemasan mereka berubah menjadi kenataan pahit. Korban PAI tergeletak tak bernyawa dengan jejak bercak darah yang membekas di bagian wajah serta hidungnya.
Temuan mengerikan itu segera dilaporkan ke Polsek Cipondoh. Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk memburu keberadaan pelaku. AS berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan saat tengah berada di sebuah warung es teh yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.